Syubhat-syubhat para pendukung bid'ah hasanah
(Imam Syafii mendukung bid'ah hasanah??)
Syubhat pertama :
Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid'ah hasanah.
Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi'i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.
Adapun perkataan Imam As-Syafi'i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,
ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَ
Dari Harmalah bin Yahya berkata, "Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i berkata, "Bid'ah itu ada dua, bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela, maka bid'ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid'ah yang menyelisihi sunnah adalah bid'ah yang tercela", dan Imam Asy-Syafi'i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" (Hilyatul Auliya' 9/113)
Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid'ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:
Definisi bid'ah menurut para ulama
Imam Al-'Iz bin 'Abdissalam berkata :
هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ
((Bid'ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa'idul Ahkam 2/172)
Imam An-Nawawi berkata :
هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
((Bid'ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma' wal lugoot 3/22)
Imam Al-'Aini berkata :
هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ
((Bid'ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid'ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori' 25/37)
Ibnu 'Asaakir berkata :
مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا
((Bid'ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)
Al-Fairuz Abadi berkata :
الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ
((Bid'ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)
Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid'ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.
Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid'ah menjadi dua yaitu bid'ah hasanah dan bid'ah sayyi'ah, bahkan ada yang membagi bid'ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid'ah menurut Al-'Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid'ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,
"Bid'ah terbagi menjadi bid'ah yang wajib, bid'ah yang haram, bid'ah yang mandub (mustahab), bid'ah yang makruh, dan bid'ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid'ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari'at, jika bid'ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid'ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid'ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid'ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid'ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari'at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari'at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur'an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta'dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari'at menunjukan bahwa menjaga syari'at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari'at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas)."
Ada beberapa contoh bid'ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji'ah, dan membantah mereka termasuk bid'ah yang wajib.
Ada beberapa contoh bid'ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau'idzoh yang sudah ma'ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid'ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur'an), adapun melagukan Al-Qur'an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid'ah yang haram.
Contoh-contoh bid'ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid'ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu 'alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi'adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah." (Qowa'idul ahkam 2/173-174)
Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:
Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-'Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid'ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid'ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid'ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid'ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari'at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid'ah yang wajib tersebut.
As-Syathibi berkata "Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid'ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari'at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid'ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid'ah" (Al-I'tishom 1/192)
Demikian juga bid'ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama'ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta'syri'). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I'tishom 2/194)
Demikian contoh-contoh lain dari bid'ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau'izhoh (nasehat) yang telah dikenal.
Kedua : Dalam contoh-contoh bid'ah yang disyari'atkan (baik bid'ah yang wajib maupun bid'ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid'ah-bid'ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid'ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi'rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid'ah tersebut adalah bid'ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid'ah.
Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid'ah-bid'ah yang disebut-sebut sebagai bid'ah hasanah.
Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-'Iz bin Abdissalam),
"Beliau (Al-'Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid'ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya'ban dan melarang kedua sholat tersebut" (Tobaqoot Asy-Syafi'iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-'Iz bin Abdissalam)
Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?...
Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid'ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala datang.
Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari'atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi'i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari'atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…
Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut" (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-'Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)
Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur'an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid'ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)
Pengklasifikasian bid'ah menjadi bid'ah dholalah dan bid'ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, "Dan bid'ah terbagi menjadi bid'ah yang jelek dan bid'ah hasanah", kemudian beliau menukil perkataan Al-'Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi'i di atas (lihat Tahdzibul Asma' wal lugoot 3/22-23).
Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi'i :
Dari Harmalah bin Yahya berkata, "Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i berkata, "Bid'ah itu ada dua, bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela, maka bid'ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid'ah yang menyelisihi sunnah adalah bid'ah yang tercela", dan Imam Asy-Syafi'i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" (Hilyatul Auliya' 9/113)
Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi'i ini :
Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid'ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :"Sebaik-baik bid'ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)". Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Kedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi'i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa' wa Al-Lughoot (3/23)
"Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"(lihat juga manaqib As-Syafi'i 1/469)
Lihatlah Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa bid'ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi'i menghendaki dengan bid'ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid'ah jika ditinjau dari sisi bahasa.
Berkata Ibnu Rojab, "Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi'i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid'ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari'ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid'ah yang dimaksudkan dalam definisi syar'i (terminology). Adapun bid'ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid'ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah" (Jami'ul 'Ulum wal Hikam 267)
Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid'ahpun dari bid'ah-bid'ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid'ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid'ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid'ah zaman sekarang ini.
Diantara amalan-amalan yang dianggap bid'ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :
- Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.
Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur'an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata:
"Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi'i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur'aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi'I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…" (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)
- Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadah
Imam As-Syafi'I berkata :
وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس
"Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya" (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu' syarhul Muhadzdzab 5/280)
Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :
وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ... وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك
"Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…
Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut"(Al-Umm 1/277)
- Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentu
Berkata Abu Syaamah :
"Imam As-Syafi'i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik" (Al-Baa'its 'alaa inkaar Al-Bida' wa Al-Hawaadits hal 48)
Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi
« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »
"Janganlah kalian mengkhususkan malam jum'at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum'at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian" (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)
Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari'atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi'i.
Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari'atkan??!
Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari'atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??
Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm
"Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyampaikan mau'izhoh, dan membaca qiroa'ah, dan tidak menambah lebih dari itu".
Imam As-Syafii berkata : "Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada 'Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. 'Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.
Imam As-Syafii berkata, "Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya" (Al-Umm 2/416-417)
Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi'i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum'at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu 'Athoo') yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan "Muhdats" (bid'ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan "aku benci" yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A'lam.
Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ
"Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari'at"
(Perkataan Imam As-Syafi'i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi'i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur'aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)
Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari'at yang baru.
Kesimpulan :
Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid'ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid'ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta'dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid'ah hasanah atau bid'ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I'tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid'ah hasanah (bid'ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.
Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid'ah dan pengingkarannya.
Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid'ah menjadi bid'ah dholalah dan bid'ah hasanah karena dua sebab berikut
a. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid'ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid'ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid'ah saja))
b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid'ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid'ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid'ah
Kedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid'ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi'i) ternyata justru membantah bid'ah-bid'ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid'ah hasanah
Ketiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid'ah hasanah ternyata tidak mendukung bid'ah-bid'ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid'ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid'ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???
Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid'ah hasanah dengan maslahah mursalah :
Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu
1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari'ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari'ah maupun dalil dari dalil-dalil syar'i, berbeda dengan bid'ah
2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterima
Oleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.
Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).
3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah ini
a. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur'aan, pemberian harokat pada Al-Qur'aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta'diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalah
b. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.
Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid'ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid'ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid'ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.
Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid'ah.
Source: Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja
Sunday, 30 October 2011
Sunday, 11 September 2011
Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam
by Dr. Muhammad Ibn Ibrahim an-Na’îm
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, nabi kita Muhammad -shalallahu alaihi wasallam-, kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Adapun selanjutnya:
"Qiyamul lail" (shalat malam) mempunyai kedudukan yang agung di sisi Allah -azzawajalla-. Ia adalah shalat yang paling utama setelah shalat "fardu" (wajib). Keistimewaannya tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mencegah pengamalnya terjatuh ke dalam dosa. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu- dari Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,
[عليكم بقيام الليل، فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة للإثم] رواه الترمذي وابن خزيمة والحاكم وصححه الألباني
“Hendaklah kalian melaksanakan shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, pendekat kepada Tuhan kalian, penghapus kejelekan dan pencegah berbuatan dosa.”
Dahulu para Salafusshalih -rahimahumullah- bahkan kakek-kakek kita pada waktu belakangan tidak melalaikan shalat malam. Namun sekarang, kebanyakan manusia telah membalikkan malam menjadi siang dengan bergadang, sehingga luput dari mereka kelezatan bermunajat kepada Allah di tengah malam, hingga sampai pada meninggalkan shalat Fajar (subuh).
Ketika Thâwus Ibn Kaisân –rahimahullah- hendak menemui seseorang menjelang subuh, dikatakan kepadanya bahwa orang itu masih tidur. Thâwus berkata, “Aku tidak menyangka bahwa ada orang yang tidur menjelang subuh. Jika Thâwus Ibn Kaisan mengunjungi kita sekarang ini, kira-kira apa yang akan dikatakannya tentang kita?!
Sesungguhnya di antara rahmat Allah -azzawajalla- kepada hamba-hamba-Nya, Dia berikan kepada kita amalan-amalan mudah yang pahalanya menyamai pahala shalat malam. Siapa yang luput melakukan shalat malam atau lemah melaksanakannya, janganlah melewatkan amalan-amalan tersebut agar berat timbangan amalnya. Ini bukanlah ajakan untuk meninggalkan shalat malam, "Salafusshalih" -rahimahumullah- (generasi terdahulu kita) tidak memahami seperti itu, mereka giat dalam setiap medan kebaikan.
Nabi -shalallahu alaihi wasallam- telah menunjukkan kepada para sahabatnya yang mulia beberapa amalan-amalan mudah bagi siapa yang tidak dapat memaksa dirinya melakukan shalat malam. Motivasi dari Nabi -shalallahu alaihi wasallam- agar berbuat banyak kebaikan sehingga banyak pula pahala kebaikannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu-, katanya, "Rasul -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ من هاله الليل أن يكابده أو بخل بالمال أن ينفقه أو جبن عن العدو أن يقاتله فليكثر من سبحان الله وبحمده فإنها أحب إلى الله من جبل ذهب ينفقه في سبيل الله عز وجل ] رواه الطبراني في الكبير (7795)، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: صحيح لغيره (1541).
“Siapa yang dicegah oleh istirahat malamnya untuk melakukan ibadah atau kebakhilannya terhadap harta untuk berinfak atau ketakutannya kepada musuh untuk memeranginya, hendaknya memperbanyak mengucap: "subhanallah wa bi hamdihi" (Maha Suci Allah dan dengan segala pujian milik-Nya). Karena yang demikian itu lebih disukai oleh Allah dari gunung emas yang diinfakkan di jalan-Nya -azzawajalla-.”
Hadits-Hadits yang saya paparkan tadi sebetulnya adalah amal-amal yang pahalanya seperti pahala shalat malam. Rasul kita menunjukkannya kepada kita untuk menambah kebaikan-kebaikan kita dan memberatkan timbangan kita. Marilah kita amalkan. Di antara yang terpenting:
1. Melaksanakan shalat Isya dan Fajar berjamaah.
Utsman ibn ‘Affan -radiallahu'anhu- berkata, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ ] رواه الإمام مالك (371) ، وأحمد –الفتح الرباني- (5/168) ، ومسلم (656) ، والترمذي (221) ، وأبو داود واللفظ له (555) ، والدارمي (1224) .
'Siapa yang shalat Isya berjamaah maka seperti shalat setengah malam dan siapa yang shalat Isya dan Fajar berjamaah maka seperti shalat semalam suntuk.”
Oleh sebab itu semestinya loba dalam melaksanakan shalat fardu di masjid secara berjamaah dan tidak melewatkannya sama sekali, karena pahalanya sangat agung, khususnya shalat ‘Isya dan Fajar. Keduanya adalah shalat yang paling berat bagi orang–orang munafik. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya niscaya akan mendatanginya walaupun dengan merangkak sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi -shalallahu alaihi wasallam-. Pahala kedua shalat di atas masing-masingnya seperti pahala shalat setengah malam.
2. Melaksanakan shalat empat rakaat sebelum shalat Zuhur.
Dari Abi Shalih -rahimahullah- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ يَعْدِلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ ] رواه ابن أبي شيبة في مصنفه (5940) ، وحسنه الألباني في السلسلة الصحيحة (1431) .
“Empat rakaat sebelum Zuhur menyamai shalat menjelang subuh.”
Di antara keistimewaan empat rakaat ini dibukakan pintu-pintu langit, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari -radiallahu'anhu- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ أربع قبل الظهر تفتح لهن أبواب السماء ] رواه أبو داود (3128) ، والترمذي في الشمائل ، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: حسن لغيره (585)
“Shalat empat rakaat sebelum Zuhur dibukakan dengannya pintu-pintu langit.”
Karenanya Nabi -shalallahu alaihi wasallam- konsisten melaksanakannya. Jika terluput karena ada kepentingan yang tiba-tiba, beliau menggantinya dengan dilaksanakan setelah shalat fardu, tidak meninggalkannya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah -radiallahu'anha-, beliau berkata,
“Dahulu Nabi -shalallahu alaihi wasallam- jika belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakan setelahnya.”
Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata,
“Dahulu jika Nabi terluput melaksanakan empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakan setelah Zuhur.”
Oleh sebab itu, siapa yang terlewatkan shalat empat rakaat atau tidak sempat melaksanakannya karena kepentingan pekerjaan, seperti sebagian para pengajar, maka tidak mengapa menggantinya setelah selesai pekerjaannya dan pulang ke rumahnya.
Abu ‘Isa at-Tirmidzi –rahimahullah- berkata,
Hadits (di atas) menunjukkan disyariatkannya menjaga pelaksanaan shalat-shalat sunnah sebelum fardu. Waktunya lapang sampai berakhir waktu shalat fardu. Yang demikian karena, jika waktunya usai bersama usainya pelaksanaan shalat fardu tentu pelaksanaan setelahnya menjadi "qodho" (pengganti) sehingga mustinya dilakukan sebelum shalat sunnah bakda Zuhur. Namun dari hadits yang valid, jelas bahwa beliau melaksanakannya setelah shalat sunnah dua rakaat ba'da Zuhur. Pengertian yang seperti itu disebutkan oleh al-'Irâqi dan mengatakan, 'Inilah yang benar menurut Madzhab Syafi'iah.
3. Melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai.
Abu Dzar al-Ghifari -radiallahu'anhu- berkata,
"Kami berpuasa bersama Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- pada bulan Ramadhan. Beliau tidak shalat malam bersama kami hingga tersisa tujuh hari. Waktu itu beliau shalat bersama kami sampai sepertiga malam. Pada sisa hari yang ke enam beliau tidak shalat bersama kami. Pada sisa hari yang ke lima beliau shalat bersama kami sampai tengah malam. Aku pun bertanya,
“Wahai Rasulullah, sudilah kiranya mengimami kami shalat semalam penuh!”
Rasul bersabda:
[ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (5/11) ، وأبو داود واللفظ له (1375) ، والترمذي (806) ، والنسائي (1364) ، وابن ماجه (1327) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1615) .
'Sesungguhnya seorang yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk.”
Perkara ini sering diingatkan oleh imam-imam masjid pada bulan Ramadhan. Engkau melihat imam-imam itu memotivasi para jamaah agar melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai, namun sebagian mereka meninggalkan syiar ini, yang merupakan keistimewaan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lain. Mengenai hal ini Nabi -shalallahu alaihi wasallam- telah bersabda,
[ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (9/220) ، والبخاري (37) ، ومسلم (759) ، والترمذي (808) ، والنسائي (1602) ، وأبو داود (1371) .
“Siapa yang menegakkan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan berharap pahala, diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”
Demikian juga halnya dengan Lailatul Qadr. Mendirikan shalat pada malam itu keutamaannya seperti shalat seribu bulan, sebagaimana firman Allah -azzawajalla-,
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari pada seribu bulan.”(QS.al-Qodr:3)
Akan tetapi aneh sungguh aneh, banyak orang menyia-nyiakan malam yang sangat agung ini.
4. Membaca seratus ayat al-Quran pada malam hari
Tamim ad-Dari berkata, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ قَرَأَ بِمِئَةِ آيَةٍ فِي لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ ] رواه الإمام أحمد واللفظ له –الفتح الرباني- (18/11) ، والدارمي (3450) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6468)
'Barang siapa membaca seratus ayat al-Quran pada malam hari dicatat baginya "qunut" (berdoa) malam suntuk.”
Membaca seratus ayat adalah perkara yang mudah, tidak akan menghabiskan waktu lebih dari sepuluh menit. Jika waktumu sempit engkau bisa mendapatkan keutamaan ini dengan membaca empat halaman pertama dari surat as-Shaffat misalnya atau membaca surat al-Qalam dan al-Haqqah.
Jika terlewatkan membacanya pada malam hari, gantilah pada waktu antara shalat fajar sampai shalat Zuhur. Jangan malas melakukannya karena akan engkau dapati pahalanya dengan izin Allah, sebagaimana yang diriwayatkan Umar ibn Khattab -radiallahu'anhu-, katanya, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:
[ مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاةِ الْفَجْرِ وَصَلاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (18/29) ، ومسلم واللفظ له (747) ، والترمذي (581) ، والنسائي (1790) ، وأبو داود (1313) ، وابن ماجه (1343) ، والدارمي (1477).
“Siapa yang tertidur dari "hizb"nya (membaca zikir, doa dan al-Quran) pada suatu malam atau sesuatu darinya, hendaknya dibaca setelah shalat Fajar dan Zuhur. Dicatatkan baginya seperti membaca pada malam hari.”
Mubarakfuri -rahimahullah- berkata berkaitan dengan Hadits Umar ibn Khattab -radiallahu'anhu- ini:
"Hadits tersebut menunjukkan disyari’atkannya membaca wirid pada malam hari dan disyari’atkan menggantinya jika terlewatkan karena tertidur atau berbagai halangan. Barang siapa mengerjakannya di antara shalat Fajar sampai shalat Zuhur maka seperti yang mengerjakannya pada malam hari. Telah "tsabit" (valid) dari 'Aisyah dalam riwayat Muslim, at-Tirmidzi dan selain keduanya bahwa jika Nabi -shalallahu alaihi wasallam- terluput melaksanakan shalat malam karena tertidur atau sakit, beliau menggantinya pada siang hari sebanyak dua belas rakaat."
Semoga Hadits ini mendorongmu selalu membaca wirid harian khususnya dari al Quran pada malam hari.
Tidakkah engkau tahu bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- mendorong kita untuk membaca sedikitnya sepuluh ayat pada malam hari agar tidak tercatat sebagai orang yang lalai?!
Telah diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash -radiallahu'anhuma- katanya, "Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين ومن قام بمئة آية كُتب من القانتين ومن قام بألف آية كُتب من المقنطرين ] رواه أبو داود اللفظ له (1398) ، وابن حبان (2572) ، وابن خزيمة (1144) ، والدارمي (3444) ، والحاكم (2041) ، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: حسن صحيح (639)
“Siapa yang membaca sepuluh ayat al-Quran tidak dicatat sebagai orang yang lalai. Siapa yang membaca seratus ayat dicatat sebagai orang yang taat dan siapa yang membaca seribu ayat dicatat sebagai almuqantarin .”
Apakah kita termasuk yang loba membaca kitab Allah -azzawajalla-? Seyogianya kita mengkhatamkannya, dan tidak sebatas pada bulan Ramadhan saja, tetapi juga dilakukan sepanjang tahun.
Mudah-mudahan kekonsistenan dalam membaca seratus ayat setiap hari guna mendapatkan pahala qiyamul lail menjadi titik tolak yang menjadi berkah, pendorong kita untuk mempelajari kitab Allah -azzawajalla- .
5. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah pada malam hari.
Abi Mas’ud -radiallahu'anhu- berkata, "Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (18/99) ، والبخاري واللفظ له (5010) ، ومسلم (807) ، والترمذي (2881) ، وأبو داود (1397) ، وابن ماجه (1369) ، والدارمي (1487).
“Barang siapa membaca dua ayat akhir surat al-Baqarah pada malam hari maka keduanya telah mencukupkannya.”
An-Nawawi -rahimahullah- berkata,
"Ada yang mengatakan bahwa makna Hadits: mencukupkannya dari 'qiyamul lail’ (melakukan shalat malam)’. ada juga yang mengatakan, perlindungan dari gangguan setan. Yang lain mengatakan, melindunginya dari keburukan". Seluruh makna memiliki kemungkinan.
Ibnu Hajar -rahimahullah- menguatkan pendapat ini dengan mengatakan,
"Atas dasar inilah aku katakan, 'Boleh memaksudkan semua makna yang telah disebutkan tadi –wallahu a’lam-. Makna pertama dengan jelas disebutkan dari jalan periwayatan ‘Ashim dari ‘Alqamah dari Abi Mas’ud secara tersambung:
[ مَنْ قَرَأَ خَاتِمَة الْبَقَرَة أَجْزَأَتْ عَنْهُ قِيَام لَيْلَة ] فتح الباري بشرح صحيح البخاري لابن حجر العسقلاني (8/673 ح 5010)
“Siapa yang membaca ayat penutup surat al-Baqarah, sudah cukup menggantikan 'qiyamul lail' (shalat malam).”
Membaca dua ayat tersebut merupakan sesuatu yang mudah sekali, karena kebanyakan orang menghafalnya –segala puji bagi Allah-. Sudah semestinya seorang muslim senantiasa membacanya setiap malam. Tidak pantas melalaikannya karena mudah dilakukan, termasuk amalan lainnya yang pahalanya sama dengan qiyamul lail. Karena target terbesar seorang mukmin adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pahala kebaikan, karena dia tidak tahu amalnya yang mana yang akan diterima.
Abdullah ibn Umair -rahimahullah- berkata,
“Janganlah dirimu merasa puas dengan sedikit ketaatan kepada Allah -azzawajalla- dari amal remeh lagi sepele. Tetapi bersungguh-sungguhlah mengerjakannya dengan lobak dan diam-diam.
6. Akhlak yang baik.
‘Aisyah -radiallahu'anha- berkata,
"Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ قَائِمِ اللَّيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ] رواه الإمام مالك (1675) ، وأحمد واللفظ له –الفتح الرباني- (19/76) ، وأبو داود (4798) ، وابن حبان (480) ، والحاكم (199) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1620) .
“Sesungguhnya seorang mukmin dengan akhlaknya yang baik akan mencapai derajat orang yang senantiasa shalat di malam hari dan puasa di siang hari.”
Abu Thayib Muhammad Syamsuddin Âbadi -rahimahullah- berkata,
"Orang yang berakhlak baik diberi keutamaan agung ini karena, orang yang berpuasa dan shalat malam melawan keinginan dirinya yang berat melakukannya, sedangkan orang yang mempergauli manusia dengan akhlak yang baik dengan keragaman tabiat dan akhlak mereka seperti melawan banyak jiwa, sehingga mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang yang senantiasa berpuasa dan shalat malam. Menjadi samalah derajatnya bahkan mungkin lebih.
Berakhlak baik yaitu dengan memperbagus muamalah dengan manusia dan menahan diri dari mengganggu mereka.
Sesungguhnya manusia tidaklah diberi sesuatu setelah iman yang lebih baik dari pada akhlak yang baik. Nabi -shalallahu alaihi wasalam- memohon kepada Tuhan-Nya -azzawajalla- diberi akhlak yang baik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdillah -rahimahullah- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- jika membaca "istiftah" (bacaan pembuka shalat setelah takbir) membaca:
[ إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا من المسلمين اللهم اهدني لأحسن الأعمال وأحسن الأخلاق لا يهدي لأحسنها إلا أنت وقني سيئ الأعمال وسيئ الأخلاق لا يقي سيئها إلا أنت ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (3/181) ، ومسلم (771) ، والترمذي (3421) ، والنسائي واللفظ له (897) ، وأبو داود (760) ، والدارمي (1238) ، وابن خزيمة (462) ، والبيهقي (2172) ، وأبو يعلى (285).
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah milik Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu baginya. Demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku sebaik-baik amal dan sebaik-baik akhlak, tidak ada yang menunjukkan kepada kebaikannya kecuali Engkau, peliharalah aku dari seburuk-buruk amal dan seburuk-buruk akhlak, tidak ada yang memelihara dari keburukan kecuali Engkau.
Demikian pula yang dilakukan Rasul -shalallahu alaihi wasalam- ketika melihat ke cermin sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud -radiallahu'anhu- katanya,
"Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- jika melihat ke cermin berdo’a:
[ اللهم كما حسنت خَلْقِي فحسن خُلُقِي ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (14/281) ، وابن حبان (959) ، وأبو يعلى (5075) ، والطيالسي واللفظ له (374) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1307)
“Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperbagus penciptaanku maka perbaguslah akhlakku.”
Orang yang berakhlak baik adalah manusia yang paling mencintai Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- dan yang paling dekat majelisnya pada hari kiamat. Jabir -radiallahu'anhu- meriwayatkannya kepada kita bahwa Raasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقًا ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (23/13) ، والترمذي واللفظ له (2018) ، والطبراني في الكبير (10424) ، والبخاري في الأدب المفرد (272) ، وصححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب (2649) .
“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya.”
Allah -azzawajalla- akan memberikan istana bagi yang berakhlak baik di surga yang paling tinggi, karena begitu besar pahalanya, dan sebagai penghormatan baginya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu- bahwa Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ أنا زَعِيمٌ ببيت في رَبَضِ الجنة لمن ترك الْمِرَاءَ وإن كان محقا وببيت في وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازحا وببيت في أعلى الجنة لمن حَسَّنَ خُلُقَهُ ] رواه أبو داود واللفظ له (4800)، والبيهقي (20965)، والطبراني في الكبير (7488)، وحسنه الألباني في صحيح الجامع (1464).
"Aku adalah pemimpin pada rumah di dasar surga bagi yang meninggalkan riya (pamer), sekalipun benar dan di pertengahan surga bagi yang meninggalkan dusta walaupun bergurau dan di surga yang paling tinggi bagi yang memperbagus akhlaknya.”
Berakhlak baik seyogianya tidak sebatas kepada orang-orang yang jauh saja, sementara orang-orang yang dekat terlupakan. Ia mencakup juga kedua orang tua dan setiap anggota keluargamu. Sebagian orang engkau dapati bertutur kata baik, lapang dada dan sopan santun dalam berakhlak kepada orang lain, tetapi sebaliknya jika kepada keluarga dan anak-anaknya.
7. Berupaya berkhidmat kepada para janda dan orang-orang miskin.
Abu Hurairah -radiallahu'anhu- berkata, "Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (19/55) ، والبخاري واللفظ له (5353) ، ومسلم (2982) ، والترمذي (1969) ، والنسائي (2577) ، وابن ماجه (2140) ، وابن حبان (4245) ، والبيهقي (12444).
“Orang yang berupaya berkhidmat kepada para janda dan orang-orang miskin seperti mujahid di jalan Allah atau seperti orang yang shalat 'qiyamul lail' dan puasa di siang hari.”
Mungkin sekali engkau dapatkan pahala yang banyak ini dengan berkhidmat kepada orang-orang fakir dalam membantu mendaftarkan mereka pada "jam’iyyah khairiah" (lembaga sosial) misalnya, agar di data kebutuhan-kebutuhan mereka dan diberi bantuan.
Mungkin juga mendapat pahala besar ini jika berusaha berkhidmat kepada para janda, yaitu wanita yang ditinggal mati suaminya sehingga menjadi fakir. Ini bukan perkara sulit karena jika engkau selidiki keluarga terdekatmu akan engkau dapati ada saja yang ditinggal mati suaminya dari bibi-bibimu atau dari garis nenek. Dengan berkhidmat kepada mereka dan membelikan kebutuhan-kebutuhannya engkau akan mendapat pahala jihad atau pahala qiyamul lail.
8. Menjaga sebagian dari adab-adab Jumat.
Aus ibn Aus ats-Tsaqafi -radiallahu'anhu- berkata,
“Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
[ مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَل كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (6/51) ، والترمذي (496) ، وأبو داود واللفظ له (345) ، والنسائي (1381) ، وابن ماجه (1087) ، والدارمي (1547) ، والحاكم (1041) ، وابن خزيمة (1758) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (6405) .
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat kemudian bersegera (ke masjid) dengan berjalan kaki, tidak naik kendaraan, kemudian mendekat ke imam mendengarkan (khotbah Jumat), tidak bergurau, maka setiap satu langkahnya dihitung amal satu tahun pahala seperti pahala puasa dan shalat malam”
Satu langkah menuju shalat Jumat bagi yang melaksanakan adab-adab yang disebutkan tidak menyamai pahala qiyamul lail satu kali, seminggu atau sebulan, akan tetapi menyamai pahala setahun penuh. Karenanya perhatikanlah besarnya pahala ini.
Adab-adab tersebut dalam bentuk: mandi pada hari Jumat, bersegera menuju masjid, berjalan kaki menuju masjid, mendekat pada imam, tidak menjauh ke barisan yang paling akhir, mendengarkan khotbah dengan baik dan tidak melakukan lagha (kesia-siaan) dan bergurau.
Perlu diketahui bahwa main-main saat khotbah berlangsung terhitung lagha (kesia-siaan). Siapa yang berbuat lagha (kesia-siaan), tidak ada pahala shalat Jumat baginya. Siapa yang memainkan batu atau kerikil berarti telah berbuat lagha. Siapa yang berkata: “diam!” berarti telah berbuat lagha. Berkata kepada teman atau anaknya yang masih kecil, “diam!” berarti telah berbuat lagha. Siapa yang memainkan tasbihnya atau handphonenya atau apa saja ketika khotbah tengah berlangsung berarti telah berbuat lagha.
Tidak seyogianya lalai dengan adab-adab Jumat sama sekali agar tidak merugi dengan pahala yang besar ini yang akan memberatkan timbanganmu dengan banyak dan memberimu pahala qiyamul lail bertahun-tahun.
9. “Ribât” (Menjaga perbatasan) di jalan Allah -azzawajalla- siang dan malam.
Diriwayatkan oleh Salman al-Farisi -radiallahu'anhu-, katanya, “Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ رباط يوم وليلة خير من صيام شهر وقيامه وإن مات جرى عليه عمله الذي كان يعمله وأُجري عليه رزقه وأمِنَ الفتَّان ] رواه الإمام البخاري (2892) ، ومسلم واللفظ له (1913) ، والنسائي (3168).
“Menjaga perbatasan sehari semalam pahalanya lebih baik dari puasa dan qiyamul lail sebulan penuh. Jika meninggal (dalam tugasnya) mengalir kepadanya amalan yang selalu dia kerjakan dan diberikan kepadanya rezekinya dan aman dari “al-fattan” (pertanyaan-pertanyaan akhirat).”
Al-Fattân yaitu ujian pertanyaan di dalam kubur.
10. Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur
Abu Darda -radiallahu'anhu- meriwayatkan secara marfu kepada Nabi -shalallahu alaihi wasallam-. Sabdanya,
[ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ ] رواه النسائي (1787) ، وابن ماجه (1344) ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع (5941).
“Siapa yang beranjak ke pembaringannya sedang dia berniat akan bangun melakukan shalat malam, namun kantuk mengalahkannya sampai tiba waktu subuh, maka dicatat baginya apa yang telah diniatkannya, sedang tidurnya sebagai sedekah dari Tuhan-nya -azzawajalla-.”
Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia menduduki kedudukan amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm. Orang seperti ini telah melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.
Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.
11. Mengajarkan kepada orang lain amalan-amalan yang pahalanya seperti qiyamul lail
Pengajaranmu kepada manusia tentang amalan-amalan yang pahalanya seperti qiyamul lail merupakan cara lain memperoleh pahala qiyamul lail. Orang yang menunjukkan kepada kebaikan mendapat pahala seperti yang mengerjakannya. Karenanya jadilah penyeru kepada kebaikan dan sebarkanlah maklumat ini, engkau akan mendapat pahala sebanyak orang yang belajar darimu dan mengamalkannya.
Segala pujian hanya untuk Allah Ta’ala.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, nabi kita Muhammad -shalallahu alaihi wasallam-, kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya.
Adapun selanjutnya:
"Qiyamul lail" (shalat malam) mempunyai kedudukan yang agung di sisi Allah -azzawajalla-. Ia adalah shalat yang paling utama setelah shalat "fardu" (wajib). Keistimewaannya tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga mencegah pengamalnya terjatuh ke dalam dosa. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu- dari Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,
[عليكم بقيام الليل، فإنه دأب الصالحين قبلكم، وقربة إلى ربكم، ومكفرة للسيئات، ومنهاة للإثم] رواه الترمذي وابن خزيمة والحاكم وصححه الألباني
“Hendaklah kalian melaksanakan shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, pendekat kepada Tuhan kalian, penghapus kejelekan dan pencegah berbuatan dosa.”
Dahulu para Salafusshalih -rahimahumullah- bahkan kakek-kakek kita pada waktu belakangan tidak melalaikan shalat malam. Namun sekarang, kebanyakan manusia telah membalikkan malam menjadi siang dengan bergadang, sehingga luput dari mereka kelezatan bermunajat kepada Allah di tengah malam, hingga sampai pada meninggalkan shalat Fajar (subuh).
Ketika Thâwus Ibn Kaisân –rahimahullah- hendak menemui seseorang menjelang subuh, dikatakan kepadanya bahwa orang itu masih tidur. Thâwus berkata, “Aku tidak menyangka bahwa ada orang yang tidur menjelang subuh. Jika Thâwus Ibn Kaisan mengunjungi kita sekarang ini, kira-kira apa yang akan dikatakannya tentang kita?!
Sesungguhnya di antara rahmat Allah -azzawajalla- kepada hamba-hamba-Nya, Dia berikan kepada kita amalan-amalan mudah yang pahalanya menyamai pahala shalat malam. Siapa yang luput melakukan shalat malam atau lemah melaksanakannya, janganlah melewatkan amalan-amalan tersebut agar berat timbangan amalnya. Ini bukanlah ajakan untuk meninggalkan shalat malam, "Salafusshalih" -rahimahumullah- (generasi terdahulu kita) tidak memahami seperti itu, mereka giat dalam setiap medan kebaikan.
Nabi -shalallahu alaihi wasallam- telah menunjukkan kepada para sahabatnya yang mulia beberapa amalan-amalan mudah bagi siapa yang tidak dapat memaksa dirinya melakukan shalat malam. Motivasi dari Nabi -shalallahu alaihi wasallam- agar berbuat banyak kebaikan sehingga banyak pula pahala kebaikannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu-, katanya, "Rasul -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ من هاله الليل أن يكابده أو بخل بالمال أن ينفقه أو جبن عن العدو أن يقاتله فليكثر من سبحان الله وبحمده فإنها أحب إلى الله من جبل ذهب ينفقه في سبيل الله عز وجل ] رواه الطبراني في الكبير (7795)، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: صحيح لغيره (1541).
“Siapa yang dicegah oleh istirahat malamnya untuk melakukan ibadah atau kebakhilannya terhadap harta untuk berinfak atau ketakutannya kepada musuh untuk memeranginya, hendaknya memperbanyak mengucap: "subhanallah wa bi hamdihi" (Maha Suci Allah dan dengan segala pujian milik-Nya). Karena yang demikian itu lebih disukai oleh Allah dari gunung emas yang diinfakkan di jalan-Nya -azzawajalla-.”
Hadits-Hadits yang saya paparkan tadi sebetulnya adalah amal-amal yang pahalanya seperti pahala shalat malam. Rasul kita menunjukkannya kepada kita untuk menambah kebaikan-kebaikan kita dan memberatkan timbangan kita. Marilah kita amalkan. Di antara yang terpenting:
1. Melaksanakan shalat Isya dan Fajar berjamaah.
Utsman ibn ‘Affan -radiallahu'anhu- berkata, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ ] رواه الإمام مالك (371) ، وأحمد –الفتح الرباني- (5/168) ، ومسلم (656) ، والترمذي (221) ، وأبو داود واللفظ له (555) ، والدارمي (1224) .
'Siapa yang shalat Isya berjamaah maka seperti shalat setengah malam dan siapa yang shalat Isya dan Fajar berjamaah maka seperti shalat semalam suntuk.”
Oleh sebab itu semestinya loba dalam melaksanakan shalat fardu di masjid secara berjamaah dan tidak melewatkannya sama sekali, karena pahalanya sangat agung, khususnya shalat ‘Isya dan Fajar. Keduanya adalah shalat yang paling berat bagi orang–orang munafik. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya niscaya akan mendatanginya walaupun dengan merangkak sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi -shalallahu alaihi wasallam-. Pahala kedua shalat di atas masing-masingnya seperti pahala shalat setengah malam.
2. Melaksanakan shalat empat rakaat sebelum shalat Zuhur.
Dari Abi Shalih -rahimahullah- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ يَعْدِلْنَ بِصَلاَةِ السَّحَرِ ] رواه ابن أبي شيبة في مصنفه (5940) ، وحسنه الألباني في السلسلة الصحيحة (1431) .
“Empat rakaat sebelum Zuhur menyamai shalat menjelang subuh.”
Di antara keistimewaan empat rakaat ini dibukakan pintu-pintu langit, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari -radiallahu'anhu- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ أربع قبل الظهر تفتح لهن أبواب السماء ] رواه أبو داود (3128) ، والترمذي في الشمائل ، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: حسن لغيره (585)
“Shalat empat rakaat sebelum Zuhur dibukakan dengannya pintu-pintu langit.”
Karenanya Nabi -shalallahu alaihi wasallam- konsisten melaksanakannya. Jika terluput karena ada kepentingan yang tiba-tiba, beliau menggantinya dengan dilaksanakan setelah shalat fardu, tidak meninggalkannya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah -radiallahu'anha-, beliau berkata,
“Dahulu Nabi -shalallahu alaihi wasallam- jika belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakan setelahnya.”
Dalam riwayat lain ‘Aisyah berkata,
“Dahulu jika Nabi terluput melaksanakan empat rakaat sebelum Zuhur beliau laksanakan setelah Zuhur.”
Oleh sebab itu, siapa yang terlewatkan shalat empat rakaat atau tidak sempat melaksanakannya karena kepentingan pekerjaan, seperti sebagian para pengajar, maka tidak mengapa menggantinya setelah selesai pekerjaannya dan pulang ke rumahnya.
Abu ‘Isa at-Tirmidzi –rahimahullah- berkata,
Hadits (di atas) menunjukkan disyariatkannya menjaga pelaksanaan shalat-shalat sunnah sebelum fardu. Waktunya lapang sampai berakhir waktu shalat fardu. Yang demikian karena, jika waktunya usai bersama usainya pelaksanaan shalat fardu tentu pelaksanaan setelahnya menjadi "qodho" (pengganti) sehingga mustinya dilakukan sebelum shalat sunnah bakda Zuhur. Namun dari hadits yang valid, jelas bahwa beliau melaksanakannya setelah shalat sunnah dua rakaat ba'da Zuhur. Pengertian yang seperti itu disebutkan oleh al-'Irâqi dan mengatakan, 'Inilah yang benar menurut Madzhab Syafi'iah.
3. Melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai.
Abu Dzar al-Ghifari -radiallahu'anhu- berkata,
"Kami berpuasa bersama Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- pada bulan Ramadhan. Beliau tidak shalat malam bersama kami hingga tersisa tujuh hari. Waktu itu beliau shalat bersama kami sampai sepertiga malam. Pada sisa hari yang ke enam beliau tidak shalat bersama kami. Pada sisa hari yang ke lima beliau shalat bersama kami sampai tengah malam. Aku pun bertanya,
“Wahai Rasulullah, sudilah kiranya mengimami kami shalat semalam penuh!”
Rasul bersabda:
[ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (5/11) ، وأبو داود واللفظ له (1375) ، والترمذي (806) ، والنسائي (1364) ، وابن ماجه (1327) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1615) .
'Sesungguhnya seorang yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk.”
Perkara ini sering diingatkan oleh imam-imam masjid pada bulan Ramadhan. Engkau melihat imam-imam itu memotivasi para jamaah agar melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai, namun sebagian mereka meninggalkan syiar ini, yang merupakan keistimewaan bulan Ramadhan dari bulan-bulan lain. Mengenai hal ini Nabi -shalallahu alaihi wasallam- telah bersabda,
[ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (9/220) ، والبخاري (37) ، ومسلم (759) ، والترمذي (808) ، والنسائي (1602) ، وأبو داود (1371) .
“Siapa yang menegakkan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan berharap pahala, diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”
Demikian juga halnya dengan Lailatul Qadr. Mendirikan shalat pada malam itu keutamaannya seperti shalat seribu bulan, sebagaimana firman Allah -azzawajalla-,
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari pada seribu bulan.”(QS.al-Qodr:3)
Akan tetapi aneh sungguh aneh, banyak orang menyia-nyiakan malam yang sangat agung ini.
4. Membaca seratus ayat al-Quran pada malam hari
Tamim ad-Dari berkata, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ قَرَأَ بِمِئَةِ آيَةٍ فِي لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ ] رواه الإمام أحمد واللفظ له –الفتح الرباني- (18/11) ، والدارمي (3450) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6468)
'Barang siapa membaca seratus ayat al-Quran pada malam hari dicatat baginya "qunut" (berdoa) malam suntuk.”
Membaca seratus ayat adalah perkara yang mudah, tidak akan menghabiskan waktu lebih dari sepuluh menit. Jika waktumu sempit engkau bisa mendapatkan keutamaan ini dengan membaca empat halaman pertama dari surat as-Shaffat misalnya atau membaca surat al-Qalam dan al-Haqqah.
Jika terlewatkan membacanya pada malam hari, gantilah pada waktu antara shalat fajar sampai shalat Zuhur. Jangan malas melakukannya karena akan engkau dapati pahalanya dengan izin Allah, sebagaimana yang diriwayatkan Umar ibn Khattab -radiallahu'anhu-, katanya, "Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:
[ مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاةِ الْفَجْرِ وَصَلاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (18/29) ، ومسلم واللفظ له (747) ، والترمذي (581) ، والنسائي (1790) ، وأبو داود (1313) ، وابن ماجه (1343) ، والدارمي (1477).
“Siapa yang tertidur dari "hizb"nya (membaca zikir, doa dan al-Quran) pada suatu malam atau sesuatu darinya, hendaknya dibaca setelah shalat Fajar dan Zuhur. Dicatatkan baginya seperti membaca pada malam hari.”
Mubarakfuri -rahimahullah- berkata berkaitan dengan Hadits Umar ibn Khattab -radiallahu'anhu- ini:
"Hadits tersebut menunjukkan disyari’atkannya membaca wirid pada malam hari dan disyari’atkan menggantinya jika terlewatkan karena tertidur atau berbagai halangan. Barang siapa mengerjakannya di antara shalat Fajar sampai shalat Zuhur maka seperti yang mengerjakannya pada malam hari. Telah "tsabit" (valid) dari 'Aisyah dalam riwayat Muslim, at-Tirmidzi dan selain keduanya bahwa jika Nabi -shalallahu alaihi wasallam- terluput melaksanakan shalat malam karena tertidur atau sakit, beliau menggantinya pada siang hari sebanyak dua belas rakaat."
Semoga Hadits ini mendorongmu selalu membaca wirid harian khususnya dari al Quran pada malam hari.
Tidakkah engkau tahu bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasallam- mendorong kita untuk membaca sedikitnya sepuluh ayat pada malam hari agar tidak tercatat sebagai orang yang lalai?!
Telah diriwayatkan dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash -radiallahu'anhuma- katanya, "Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ من قام بعشر آيات لم يُكتب من الغافلين ومن قام بمئة آية كُتب من القانتين ومن قام بألف آية كُتب من المقنطرين ] رواه أبو داود اللفظ له (1398) ، وابن حبان (2572) ، وابن خزيمة (1144) ، والدارمي (3444) ، والحاكم (2041) ، وقال الألباني في صحيح الترغيب والترهيب: حسن صحيح (639)
“Siapa yang membaca sepuluh ayat al-Quran tidak dicatat sebagai orang yang lalai. Siapa yang membaca seratus ayat dicatat sebagai orang yang taat dan siapa yang membaca seribu ayat dicatat sebagai almuqantarin .”
Apakah kita termasuk yang loba membaca kitab Allah -azzawajalla-? Seyogianya kita mengkhatamkannya, dan tidak sebatas pada bulan Ramadhan saja, tetapi juga dilakukan sepanjang tahun.
Mudah-mudahan kekonsistenan dalam membaca seratus ayat setiap hari guna mendapatkan pahala qiyamul lail menjadi titik tolak yang menjadi berkah, pendorong kita untuk mempelajari kitab Allah -azzawajalla- .
5. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah pada malam hari.
Abi Mas’ud -radiallahu'anhu- berkata, "Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (18/99) ، والبخاري واللفظ له (5010) ، ومسلم (807) ، والترمذي (2881) ، وأبو داود (1397) ، وابن ماجه (1369) ، والدارمي (1487).
“Barang siapa membaca dua ayat akhir surat al-Baqarah pada malam hari maka keduanya telah mencukupkannya.”
An-Nawawi -rahimahullah- berkata,
"Ada yang mengatakan bahwa makna Hadits: mencukupkannya dari 'qiyamul lail’ (melakukan shalat malam)’. ada juga yang mengatakan, perlindungan dari gangguan setan. Yang lain mengatakan, melindunginya dari keburukan". Seluruh makna memiliki kemungkinan.
Ibnu Hajar -rahimahullah- menguatkan pendapat ini dengan mengatakan,
"Atas dasar inilah aku katakan, 'Boleh memaksudkan semua makna yang telah disebutkan tadi –wallahu a’lam-. Makna pertama dengan jelas disebutkan dari jalan periwayatan ‘Ashim dari ‘Alqamah dari Abi Mas’ud secara tersambung:
[ مَنْ قَرَأَ خَاتِمَة الْبَقَرَة أَجْزَأَتْ عَنْهُ قِيَام لَيْلَة ] فتح الباري بشرح صحيح البخاري لابن حجر العسقلاني (8/673 ح 5010)
“Siapa yang membaca ayat penutup surat al-Baqarah, sudah cukup menggantikan 'qiyamul lail' (shalat malam).”
Membaca dua ayat tersebut merupakan sesuatu yang mudah sekali, karena kebanyakan orang menghafalnya –segala puji bagi Allah-. Sudah semestinya seorang muslim senantiasa membacanya setiap malam. Tidak pantas melalaikannya karena mudah dilakukan, termasuk amalan lainnya yang pahalanya sama dengan qiyamul lail. Karena target terbesar seorang mukmin adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pahala kebaikan, karena dia tidak tahu amalnya yang mana yang akan diterima.
Abdullah ibn Umair -rahimahullah- berkata,
“Janganlah dirimu merasa puas dengan sedikit ketaatan kepada Allah -azzawajalla- dari amal remeh lagi sepele. Tetapi bersungguh-sungguhlah mengerjakannya dengan lobak dan diam-diam.
6. Akhlak yang baik.
‘Aisyah -radiallahu'anha- berkata,
"Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ قَائِمِ اللَّيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ] رواه الإمام مالك (1675) ، وأحمد واللفظ له –الفتح الرباني- (19/76) ، وأبو داود (4798) ، وابن حبان (480) ، والحاكم (199) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1620) .
“Sesungguhnya seorang mukmin dengan akhlaknya yang baik akan mencapai derajat orang yang senantiasa shalat di malam hari dan puasa di siang hari.”
Abu Thayib Muhammad Syamsuddin Âbadi -rahimahullah- berkata,
"Orang yang berakhlak baik diberi keutamaan agung ini karena, orang yang berpuasa dan shalat malam melawan keinginan dirinya yang berat melakukannya, sedangkan orang yang mempergauli manusia dengan akhlak yang baik dengan keragaman tabiat dan akhlak mereka seperti melawan banyak jiwa, sehingga mendapatkan apa yang didapatkan oleh orang yang senantiasa berpuasa dan shalat malam. Menjadi samalah derajatnya bahkan mungkin lebih.
Berakhlak baik yaitu dengan memperbagus muamalah dengan manusia dan menahan diri dari mengganggu mereka.
Sesungguhnya manusia tidaklah diberi sesuatu setelah iman yang lebih baik dari pada akhlak yang baik. Nabi -shalallahu alaihi wasalam- memohon kepada Tuhan-Nya -azzawajalla- diberi akhlak yang baik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdillah -rahimahullah- bahwa Nabi -shalallahu alaihi wasalam- jika membaca "istiftah" (bacaan pembuka shalat setelah takbir) membaca:
[ إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا من المسلمين اللهم اهدني لأحسن الأعمال وأحسن الأخلاق لا يهدي لأحسنها إلا أنت وقني سيئ الأعمال وسيئ الأخلاق لا يقي سيئها إلا أنت ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (3/181) ، ومسلم (771) ، والترمذي (3421) ، والنسائي واللفظ له (897) ، وأبو داود (760) ، والدارمي (1238) ، وابن خزيمة (462) ، والبيهقي (2172) ، وأبو يعلى (285).
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah milik Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu baginya. Demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang yang berserah diri. Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku sebaik-baik amal dan sebaik-baik akhlak, tidak ada yang menunjukkan kepada kebaikannya kecuali Engkau, peliharalah aku dari seburuk-buruk amal dan seburuk-buruk akhlak, tidak ada yang memelihara dari keburukan kecuali Engkau.
Demikian pula yang dilakukan Rasul -shalallahu alaihi wasalam- ketika melihat ke cermin sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud -radiallahu'anhu- katanya,
"Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- jika melihat ke cermin berdo’a:
[ اللهم كما حسنت خَلْقِي فحسن خُلُقِي ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (14/281) ، وابن حبان (959) ، وأبو يعلى (5075) ، والطيالسي واللفظ له (374) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (1307)
“Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperbagus penciptaanku maka perbaguslah akhlakku.”
Orang yang berakhlak baik adalah manusia yang paling mencintai Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- dan yang paling dekat majelisnya pada hari kiamat. Jabir -radiallahu'anhu- meriwayatkannya kepada kita bahwa Raasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ إن من أحبكم إلي وأقربكم مني مجلسا يوم القيامة أحاسنكم أخلاقًا ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (23/13) ، والترمذي واللفظ له (2018) ، والطبراني في الكبير (10424) ، والبخاري في الأدب المفرد (272) ، وصححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب (2649) .
“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya.”
Allah -azzawajalla- akan memberikan istana bagi yang berakhlak baik di surga yang paling tinggi, karena begitu besar pahalanya, dan sebagai penghormatan baginya. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili -radiallahu'anhu- bahwa Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ أنا زَعِيمٌ ببيت في رَبَضِ الجنة لمن ترك الْمِرَاءَ وإن كان محقا وببيت في وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازحا وببيت في أعلى الجنة لمن حَسَّنَ خُلُقَهُ ] رواه أبو داود واللفظ له (4800)، والبيهقي (20965)، والطبراني في الكبير (7488)، وحسنه الألباني في صحيح الجامع (1464).
"Aku adalah pemimpin pada rumah di dasar surga bagi yang meninggalkan riya (pamer), sekalipun benar dan di pertengahan surga bagi yang meninggalkan dusta walaupun bergurau dan di surga yang paling tinggi bagi yang memperbagus akhlaknya.”
Berakhlak baik seyogianya tidak sebatas kepada orang-orang yang jauh saja, sementara orang-orang yang dekat terlupakan. Ia mencakup juga kedua orang tua dan setiap anggota keluargamu. Sebagian orang engkau dapati bertutur kata baik, lapang dada dan sopan santun dalam berakhlak kepada orang lain, tetapi sebaliknya jika kepada keluarga dan anak-anaknya.
7. Berupaya berkhidmat kepada para janda dan orang-orang miskin.
Abu Hurairah -radiallahu'anhu- berkata, "Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda,
[ السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (19/55) ، والبخاري واللفظ له (5353) ، ومسلم (2982) ، والترمذي (1969) ، والنسائي (2577) ، وابن ماجه (2140) ، وابن حبان (4245) ، والبيهقي (12444).
“Orang yang berupaya berkhidmat kepada para janda dan orang-orang miskin seperti mujahid di jalan Allah atau seperti orang yang shalat 'qiyamul lail' dan puasa di siang hari.”
Mungkin sekali engkau dapatkan pahala yang banyak ini dengan berkhidmat kepada orang-orang fakir dalam membantu mendaftarkan mereka pada "jam’iyyah khairiah" (lembaga sosial) misalnya, agar di data kebutuhan-kebutuhan mereka dan diberi bantuan.
Mungkin juga mendapat pahala besar ini jika berusaha berkhidmat kepada para janda, yaitu wanita yang ditinggal mati suaminya sehingga menjadi fakir. Ini bukan perkara sulit karena jika engkau selidiki keluarga terdekatmu akan engkau dapati ada saja yang ditinggal mati suaminya dari bibi-bibimu atau dari garis nenek. Dengan berkhidmat kepada mereka dan membelikan kebutuhan-kebutuhannya engkau akan mendapat pahala jihad atau pahala qiyamul lail.
8. Menjaga sebagian dari adab-adab Jumat.
Aus ibn Aus ats-Tsaqafi -radiallahu'anhu- berkata,
“Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
[ مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَل كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا ] رواه الإمام أحمد –الفتح الرباني- (6/51) ، والترمذي (496) ، وأبو داود واللفظ له (345) ، والنسائي (1381) ، وابن ماجه (1087) ، والدارمي (1547) ، والحاكم (1041) ، وابن خزيمة (1758) ، وصححه الألباني في صحيح الجامع (6405) .
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat kemudian bersegera (ke masjid) dengan berjalan kaki, tidak naik kendaraan, kemudian mendekat ke imam mendengarkan (khotbah Jumat), tidak bergurau, maka setiap satu langkahnya dihitung amal satu tahun pahala seperti pahala puasa dan shalat malam”
Satu langkah menuju shalat Jumat bagi yang melaksanakan adab-adab yang disebutkan tidak menyamai pahala qiyamul lail satu kali, seminggu atau sebulan, akan tetapi menyamai pahala setahun penuh. Karenanya perhatikanlah besarnya pahala ini.
Adab-adab tersebut dalam bentuk: mandi pada hari Jumat, bersegera menuju masjid, berjalan kaki menuju masjid, mendekat pada imam, tidak menjauh ke barisan yang paling akhir, mendengarkan khotbah dengan baik dan tidak melakukan lagha (kesia-siaan) dan bergurau.
Perlu diketahui bahwa main-main saat khotbah berlangsung terhitung lagha (kesia-siaan). Siapa yang berbuat lagha (kesia-siaan), tidak ada pahala shalat Jumat baginya. Siapa yang memainkan batu atau kerikil berarti telah berbuat lagha. Siapa yang berkata: “diam!” berarti telah berbuat lagha. Berkata kepada teman atau anaknya yang masih kecil, “diam!” berarti telah berbuat lagha. Siapa yang memainkan tasbihnya atau handphonenya atau apa saja ketika khotbah tengah berlangsung berarti telah berbuat lagha.
Tidak seyogianya lalai dengan adab-adab Jumat sama sekali agar tidak merugi dengan pahala yang besar ini yang akan memberatkan timbanganmu dengan banyak dan memberimu pahala qiyamul lail bertahun-tahun.
9. “Ribât” (Menjaga perbatasan) di jalan Allah -azzawajalla- siang dan malam.
Diriwayatkan oleh Salman al-Farisi -radiallahu'anhu-, katanya, “Aku mendengar Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda,
[ رباط يوم وليلة خير من صيام شهر وقيامه وإن مات جرى عليه عمله الذي كان يعمله وأُجري عليه رزقه وأمِنَ الفتَّان ] رواه الإمام البخاري (2892) ، ومسلم واللفظ له (1913) ، والنسائي (3168).
“Menjaga perbatasan sehari semalam pahalanya lebih baik dari puasa dan qiyamul lail sebulan penuh. Jika meninggal (dalam tugasnya) mengalir kepadanya amalan yang selalu dia kerjakan dan diberikan kepadanya rezekinya dan aman dari “al-fattan” (pertanyaan-pertanyaan akhirat).”
Al-Fattân yaitu ujian pertanyaan di dalam kubur.
10. Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur
Abu Darda -radiallahu'anhu- meriwayatkan secara marfu kepada Nabi -shalallahu alaihi wasallam-. Sabdanya,
[ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ ] رواه النسائي (1787) ، وابن ماجه (1344) ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع (5941).
“Siapa yang beranjak ke pembaringannya sedang dia berniat akan bangun melakukan shalat malam, namun kantuk mengalahkannya sampai tiba waktu subuh, maka dicatat baginya apa yang telah diniatkannya, sedang tidurnya sebagai sedekah dari Tuhan-nya -azzawajalla-.”
Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia menduduki kedudukan amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm. Orang seperti ini telah melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.
Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.
11. Mengajarkan kepada orang lain amalan-amalan yang pahalanya seperti qiyamul lail
Pengajaranmu kepada manusia tentang amalan-amalan yang pahalanya seperti qiyamul lail merupakan cara lain memperoleh pahala qiyamul lail. Orang yang menunjukkan kepada kebaikan mendapat pahala seperti yang mengerjakannya. Karenanya jadilah penyeru kepada kebaikan dan sebarkanlah maklumat ini, engkau akan mendapat pahala sebanyak orang yang belajar darimu dan mengamalkannya.
Segala pujian hanya untuk Allah Ta’ala.
Labels:
Kajian
Thursday, 8 September 2011
Wahai Puteriku
Putriku tercinta! Aku seorang yang telah berusia hampir lima puluh tahun. Hilang sudah masa remaja, impian dan khayalan. Aku telah mengunjungi banyak negeri, dan berjumpa dengan banyak orang.
Aku juga telah merasakan pahit getirnya dunia. Oleh karena itu dengarkanlah nasehat-nasehatku yang benar lagi jelas, berdasarkan pengalaman-pengalamanku, yang belum pernah engkau dengar dari orang lain sebelumnya.
Kami telah menulis dan mengajak kepada perbaikan moral, menghapus kejahatan dan mengekang hawa nafsu, sampai pena tumpul, dan mulut letih, tetapi kami tidak menghasilkan apa-apa. Kemungkaran tidak dapat kami berantas, bahkan semakin bertambah, kerusakan telah mewabah, para wanita keluar dengan pakaian merangsang, terbuka bagian lengan, betis dan lehernya.
Kami belum menemukan cara untuk memperbaiki, kami belum tahu jalannya. Sesungguhnya jalan kebaikan itu ada di depanmu, putriku! Kuncinya berada di tanganmu.
Benar bahwa lelakilah yang memulai langkah pertama dalam lorong dosa, tetapi bila engkau tidak setuju, laki-laki itu tidak akan berani, dan andaikata bukan lantaran lemah gemulaimu, laki-laki tidak akan bertambah parah. Engkaulah yang membuka pintu, kau katakan kepada si pencuri itu : silakan masuk … ketika ia telah mencuri, engkau berteriak : maling …! Tolong … tolong… saya kemalingan.
Demi Allah … dalam khayalan seorang pemuda tak melihat gadis kecuali gadis itu telah ia telanjangi pakaiannya.
Demi Allah … begitulah, jangan engkau percaya apa yang dikatakan laki-laki, bahwa ia tidak akan melihat gadis kecuali akhlak dan budi bahasanya. Ia akan berbicara kepadamu sebagai seorang sahabat.
Demi Allah … ia telah bohong! Senyuman yang diberikan pemuda kepadamu, kehalusan budi bahasa dan perhatian, semua itu tidak lain hanyalah merupakan perangkap rayuan ! setelah itu apa yang terjadi? Apa, wahai puteriku? Coba kau pikirkan!
Kalian berdua sesaat berada dalam kenikmatan, kemudian engkau ditinggalkan, dan engkau selamanya tetap akan merasakan penderitaan akibat kenikmatan itu. Pemuda tersebut akan mencari mangsa lain untuk diterkam kehormatannya, dan engakulah yang menanggung beban kehamilan dalam perutmu. Jiwamu menangis, keningmu tercoreng, selama hidupmu engkau akan tetap berkubang dalam kehinaan dan keaiban, masyarakat tidak akan mengampunimu selamanya.
Bila engkau bertemu dengan pemuda, kau palingkan muka, dan menghindarinya. Apabila pengganggumu berbuat lancang lewat perkataan atau tangan yang usil, kau lepaskan sepatu dari kakimu lalu kau lemparkan ke kepalanya, bila semua ini engkau lakukan, maka semua orang di jalan akan membelamu. Setelah itu anak-anak nakal itu takkan mengganggu gadis-gadis lagi. Apabila anak laki-laki itu menginginkan kebaikan maka ia akan mendatangi orang tuamu untuk melamar.
Cita-cita wanita tertinggi adalah perkawinan. Wanita, bagaimanapun juga status sosial, kekayaan, popularitas, dan prestasinya, sesuatu yang sangat didamba-dambakannya adalah menjadi isteri yang baik serta ibu rumah tangga yang terhormat.
Tak ada seorangpun yang mau menikahi pelacur, sekalipun ia lelaki hidung belang, apabila ia akan menikah tidak akan memilih wanita jalang (nakal), akan tetapi ia akan memilih wanita yang baik karena ia tidak rela bila ibu rumah tangga dan ibu putera-puterinya adalah seorang wanita amoral.
Sesungguhnya krisis perkawinan terjadi disebabkan kalian kaum wanita! Krisis perkawinan terjadi disebabkan perbuatan wanita-wanita asusila, sehingga para pemuda tidak membutuhkan isteri, akibatnya banyak para gadis berusia cukup untuk nikah tidak mendapatkan suami. Mengapa wanita-wanita yang baik belum juga sadar? Mengapa kalian tidak berusaha memberantas malapetaka ini? Kalianlah yang lebih patut dan lebih mampu daripada kaum laki-laki untuk melakukan usaha itu karena kalian telah mengerti bahasa wanita dan cara menyadarkan mereka, dan oleh karena yang menjadi korban kerusakan ini adalah kalian, para wanita mulia dan beragama.
Maka hendaklah kalian mengajak mereka agar bertakwa kepada Allah, bila mereka tidak mau bertakwa, peringatkanlah mereka akan akibat yang buruk dari perzinaan seperti terjangkitnya suatu penyakit. Bila mereka masih membangkang maka beritahukan akan kenyataan yang ada, katakan kepada mereka : kalian adalah gadis-gadis remaja putri yang cantik, oleh karena itu banyak pemuda mendatangi kalian dan berebut di sekitar kalian, akan tetapi apakah keremajaan dan kecantikan itu akan kekal? Semua makhluk di dunia ini tidak ada yang kekal. Bagaimana kelanjutannya, bila kalian sudah menjadi nenek dengan punggung bungkuk dan wajah keriput? Saat itu, siapakah yang akan memperhatikan? Siapa yang akan menaruh simpati?
Tahukah kalian, siapakah yang memperhatikan, menghormati dan mencintai seorang nenek? Mereka adalah anak dan para cucunya, saat itulah nenek tersebut menjadi seorang ratu ditengah rakyatnya. Duduk di atas singgasana dengan memakai mahkota, tetapi bagaimana dengan nenek yang lain, yang masih belum bersuami itu? Apakah kelezatan itu sebanding dengan penderitaan di atas? Apakah akibat itu akan kita tukar dengan kelezatan sementara?
Dan berilah nasehat-nasehat yang serupa, saya yakin kalian tidak perlu petunjuk orang lain serta tidak kehabisan cara untuk menasehati saudari-saudari yang sesat dan patut dikasihani. Bila kalian tidak dapat mengatasi mereka, berusahalah untuk menjaga wanita-wanita baik, gadis-gadis yang sedang tumbuh, agar mereka tidak menempuh jalan yang salah.
Saya tidak minta kalian untuk mengubah secara drastis mengembalikan wanita kini menjadi wanita berkepribadian muslimah yang benar, akan tetapi kembalilah ke jalan yang benar setapak demi setapak sebagaimana kalian menerima kerusakan sedikit demi sedikit.
Perbaikan tersebut tidak dapat diatasi hanya dalam waktu sehari atau dalam waktu singkat, malainkan dengan kembali ke jalan yang benar dari jalan yang semula kita lewati menuju keburukan walaupun jalan itu sekarang telah jauh, tidak menjadi soal, orang yang tidak mau menempuh jalan panjang yang hanya satu-satunya ini, tidak akan pernah sampai. Kita mulai dengan memberantas pergaulan bebas, (kalaupun) seorang wanita membuka wajahnya tidak berarti ia boleh bergaul dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Istri tanpa tutup wajah bukan berarti ia boleh menyambut kawan suami dirumahnya, atau menyalaminya bila bertemu di kereta, bertemu di jalan, atau seorang gadis menjabat tangan kawan pria di sekolah, berbincang-bincang, berjalan seiring, belajar bersama untuk ujian, dia lupa bahwa Allah menjadikannya sebagai wanita dan kawannya sebagai pria, satu dengan lain dapat saling terangsang. Baik wanita, pria, atau seluruh penduduk dunia tidak akan mampu mengubah ciptaan Allah, menyamakan dua jenis atau menghapus rangsangan seks dari dalam jiwa mereka.
Mereka yang menggembar-gemborkan emansipasi dan pergaulan bebas atas kemajuan adalah pembohong bila dilihat dari dua sebab :
Pertama : karena itu semua mereka lakukan untuk kepuasan pada diri mereka, memberikan kenikmatan-kenikmatan melihat angota badan yang terbuka dan kenikmatan-kenikmatan lain yang mereka bayangkan. Akan tetapi mereka tidak berani berterus terang, oleh karena itu mereka bertopeng dengan kalimat yang mengagumkan yang sama sekali tidak ada artinya, seperti kemajuan, modernisasi, kehidupan kampus, dan ungkapan-ungkapan yang lain yang kosong tanpa makna bagaikan gendang.
Kedua : mereka bohong oleh karena mereka bermakmum pada Eropa, menjadikan eropa bagaikan kiblat, dan mereka tidak dapat memahami kebenaran kecuali apa-apa yang datang dari sana, dari Paris, London, Berlin dan New York. Sekalipun berupa dansa, pornografi, pergaulan bebas di sekolah, buka aurat di lapangan dan telanjang di pantai (atau di kolam renang). Kebatilan menurut mereka adalah segala sesuatu yang datangnya dari timur, sekolah-sekolah Islam dan masjid-masjid, walapun berupa kehormatan, kemuliaan,, kesucian dan petunjuk. Kata mereka, pergaulan bebas itu dapat mengurangi nafsu birahi, mendidik watak dan dapat menekan libido seksual, untuk menjawab ini saya limpahkan pada mereka yang telah mencoba pergaulan bebas di sekolah-sekolah, seperti Rusia yang tidak beragama, tidak pernah mendengar para ulama dan pendeta. Bukankah mereka telah meninggalkan percobaan ini setelah melihat bahwa hal ini amat merusak?
Saya tidak berbicara dengan para pemuda, saya tidak ingin mereka mendengar, saya tahu, mungkin mereka menyanggah dan mencemoohkan saya karena saya telah menghalangi mereka untuk memperoleh kenikmatan dan kelezatan, akan tetapi saya berbicara kepada kalian, putri-putriku, wahai putriku yang beriman dan beragama! Putriku yang terhormat dan terpelihara ketahuilah bahwa yang menjadi korban semua ini bukan orang lain kecuali engkau.
Oleh karena itu jangan berikan diri kalian sebagai korban iblis, jangan dengarkan ucapan mereka yang merayumu dengan pergaulan yang alasannya, hak asasi, modernisasi, emansipasi dan kehidupan kampus. Sungguh kebanyakan orang yang terkutuk ini tidak beristri dan tidak memiliki anak, mereka sama sekali tidak peduli dengan kalian selain untuk pemuas kelezatan sementara. Sedangkan saya adalah seorang ayah dari empat orang gadis. Bila saya membela kalian, berarti saya membela putri-putriku sendiri. Saya ingin kalian bahagia seperti yang saya inginkan untuk putri-putriku.
Sesungguhnya tidak ada yang mereka inginkan selain memperkosa kehormatan wanita, kemuliaan yang tercela tidak akan bisa kembali, begitu juga martabat yang hilang tidak akan dapat ditemukan kembali.
Bila anak putri jatuh, tak seorangpun di antara mereka mau menyingsingkan lengan untuk membangunkannya dari lembah kehinaan, yang engkau dapati mereka hanya memperebutkan kecantikan si gadis, apabila telah berubah dan hilang, mereka pun lalu pergi menelantarkannya, persis seperti anjing meninggalkan bangkai yang tidak tersisa daging sedikitpun.
Inilah nasehatku padamu, putriku. Inilah kebenaran. Selain ini janganlah engkau percayai. Sadarlah bahwa di tanganmulah, bukan di tangan kami kaum laki-laki, kunci pintu perbaikan. Bila mau perbaikilah diri kalian, dengan demikian umat pun kan menjadi baik.
(wallahul musta’an).
(Ali Ath-Thanthawi)
Aku juga telah merasakan pahit getirnya dunia. Oleh karena itu dengarkanlah nasehat-nasehatku yang benar lagi jelas, berdasarkan pengalaman-pengalamanku, yang belum pernah engkau dengar dari orang lain sebelumnya.
Kami telah menulis dan mengajak kepada perbaikan moral, menghapus kejahatan dan mengekang hawa nafsu, sampai pena tumpul, dan mulut letih, tetapi kami tidak menghasilkan apa-apa. Kemungkaran tidak dapat kami berantas, bahkan semakin bertambah, kerusakan telah mewabah, para wanita keluar dengan pakaian merangsang, terbuka bagian lengan, betis dan lehernya.
Kami belum menemukan cara untuk memperbaiki, kami belum tahu jalannya. Sesungguhnya jalan kebaikan itu ada di depanmu, putriku! Kuncinya berada di tanganmu.
Benar bahwa lelakilah yang memulai langkah pertama dalam lorong dosa, tetapi bila engkau tidak setuju, laki-laki itu tidak akan berani, dan andaikata bukan lantaran lemah gemulaimu, laki-laki tidak akan bertambah parah. Engkaulah yang membuka pintu, kau katakan kepada si pencuri itu : silakan masuk … ketika ia telah mencuri, engkau berteriak : maling …! Tolong … tolong… saya kemalingan.
Demi Allah … dalam khayalan seorang pemuda tak melihat gadis kecuali gadis itu telah ia telanjangi pakaiannya.
Demi Allah … begitulah, jangan engkau percaya apa yang dikatakan laki-laki, bahwa ia tidak akan melihat gadis kecuali akhlak dan budi bahasanya. Ia akan berbicara kepadamu sebagai seorang sahabat.
Demi Allah … ia telah bohong! Senyuman yang diberikan pemuda kepadamu, kehalusan budi bahasa dan perhatian, semua itu tidak lain hanyalah merupakan perangkap rayuan ! setelah itu apa yang terjadi? Apa, wahai puteriku? Coba kau pikirkan!
Kalian berdua sesaat berada dalam kenikmatan, kemudian engkau ditinggalkan, dan engkau selamanya tetap akan merasakan penderitaan akibat kenikmatan itu. Pemuda tersebut akan mencari mangsa lain untuk diterkam kehormatannya, dan engakulah yang menanggung beban kehamilan dalam perutmu. Jiwamu menangis, keningmu tercoreng, selama hidupmu engkau akan tetap berkubang dalam kehinaan dan keaiban, masyarakat tidak akan mengampunimu selamanya.
Bila engkau bertemu dengan pemuda, kau palingkan muka, dan menghindarinya. Apabila pengganggumu berbuat lancang lewat perkataan atau tangan yang usil, kau lepaskan sepatu dari kakimu lalu kau lemparkan ke kepalanya, bila semua ini engkau lakukan, maka semua orang di jalan akan membelamu. Setelah itu anak-anak nakal itu takkan mengganggu gadis-gadis lagi. Apabila anak laki-laki itu menginginkan kebaikan maka ia akan mendatangi orang tuamu untuk melamar.
Cita-cita wanita tertinggi adalah perkawinan. Wanita, bagaimanapun juga status sosial, kekayaan, popularitas, dan prestasinya, sesuatu yang sangat didamba-dambakannya adalah menjadi isteri yang baik serta ibu rumah tangga yang terhormat.
Tak ada seorangpun yang mau menikahi pelacur, sekalipun ia lelaki hidung belang, apabila ia akan menikah tidak akan memilih wanita jalang (nakal), akan tetapi ia akan memilih wanita yang baik karena ia tidak rela bila ibu rumah tangga dan ibu putera-puterinya adalah seorang wanita amoral.
Sesungguhnya krisis perkawinan terjadi disebabkan kalian kaum wanita! Krisis perkawinan terjadi disebabkan perbuatan wanita-wanita asusila, sehingga para pemuda tidak membutuhkan isteri, akibatnya banyak para gadis berusia cukup untuk nikah tidak mendapatkan suami. Mengapa wanita-wanita yang baik belum juga sadar? Mengapa kalian tidak berusaha memberantas malapetaka ini? Kalianlah yang lebih patut dan lebih mampu daripada kaum laki-laki untuk melakukan usaha itu karena kalian telah mengerti bahasa wanita dan cara menyadarkan mereka, dan oleh karena yang menjadi korban kerusakan ini adalah kalian, para wanita mulia dan beragama.
Maka hendaklah kalian mengajak mereka agar bertakwa kepada Allah, bila mereka tidak mau bertakwa, peringatkanlah mereka akan akibat yang buruk dari perzinaan seperti terjangkitnya suatu penyakit. Bila mereka masih membangkang maka beritahukan akan kenyataan yang ada, katakan kepada mereka : kalian adalah gadis-gadis remaja putri yang cantik, oleh karena itu banyak pemuda mendatangi kalian dan berebut di sekitar kalian, akan tetapi apakah keremajaan dan kecantikan itu akan kekal? Semua makhluk di dunia ini tidak ada yang kekal. Bagaimana kelanjutannya, bila kalian sudah menjadi nenek dengan punggung bungkuk dan wajah keriput? Saat itu, siapakah yang akan memperhatikan? Siapa yang akan menaruh simpati?
Tahukah kalian, siapakah yang memperhatikan, menghormati dan mencintai seorang nenek? Mereka adalah anak dan para cucunya, saat itulah nenek tersebut menjadi seorang ratu ditengah rakyatnya. Duduk di atas singgasana dengan memakai mahkota, tetapi bagaimana dengan nenek yang lain, yang masih belum bersuami itu? Apakah kelezatan itu sebanding dengan penderitaan di atas? Apakah akibat itu akan kita tukar dengan kelezatan sementara?
Dan berilah nasehat-nasehat yang serupa, saya yakin kalian tidak perlu petunjuk orang lain serta tidak kehabisan cara untuk menasehati saudari-saudari yang sesat dan patut dikasihani. Bila kalian tidak dapat mengatasi mereka, berusahalah untuk menjaga wanita-wanita baik, gadis-gadis yang sedang tumbuh, agar mereka tidak menempuh jalan yang salah.
Saya tidak minta kalian untuk mengubah secara drastis mengembalikan wanita kini menjadi wanita berkepribadian muslimah yang benar, akan tetapi kembalilah ke jalan yang benar setapak demi setapak sebagaimana kalian menerima kerusakan sedikit demi sedikit.
Perbaikan tersebut tidak dapat diatasi hanya dalam waktu sehari atau dalam waktu singkat, malainkan dengan kembali ke jalan yang benar dari jalan yang semula kita lewati menuju keburukan walaupun jalan itu sekarang telah jauh, tidak menjadi soal, orang yang tidak mau menempuh jalan panjang yang hanya satu-satunya ini, tidak akan pernah sampai. Kita mulai dengan memberantas pergaulan bebas, (kalaupun) seorang wanita membuka wajahnya tidak berarti ia boleh bergaul dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Istri tanpa tutup wajah bukan berarti ia boleh menyambut kawan suami dirumahnya, atau menyalaminya bila bertemu di kereta, bertemu di jalan, atau seorang gadis menjabat tangan kawan pria di sekolah, berbincang-bincang, berjalan seiring, belajar bersama untuk ujian, dia lupa bahwa Allah menjadikannya sebagai wanita dan kawannya sebagai pria, satu dengan lain dapat saling terangsang. Baik wanita, pria, atau seluruh penduduk dunia tidak akan mampu mengubah ciptaan Allah, menyamakan dua jenis atau menghapus rangsangan seks dari dalam jiwa mereka.
Mereka yang menggembar-gemborkan emansipasi dan pergaulan bebas atas kemajuan adalah pembohong bila dilihat dari dua sebab :
Pertama : karena itu semua mereka lakukan untuk kepuasan pada diri mereka, memberikan kenikmatan-kenikmatan melihat angota badan yang terbuka dan kenikmatan-kenikmatan lain yang mereka bayangkan. Akan tetapi mereka tidak berani berterus terang, oleh karena itu mereka bertopeng dengan kalimat yang mengagumkan yang sama sekali tidak ada artinya, seperti kemajuan, modernisasi, kehidupan kampus, dan ungkapan-ungkapan yang lain yang kosong tanpa makna bagaikan gendang.
Kedua : mereka bohong oleh karena mereka bermakmum pada Eropa, menjadikan eropa bagaikan kiblat, dan mereka tidak dapat memahami kebenaran kecuali apa-apa yang datang dari sana, dari Paris, London, Berlin dan New York. Sekalipun berupa dansa, pornografi, pergaulan bebas di sekolah, buka aurat di lapangan dan telanjang di pantai (atau di kolam renang). Kebatilan menurut mereka adalah segala sesuatu yang datangnya dari timur, sekolah-sekolah Islam dan masjid-masjid, walapun berupa kehormatan, kemuliaan,, kesucian dan petunjuk. Kata mereka, pergaulan bebas itu dapat mengurangi nafsu birahi, mendidik watak dan dapat menekan libido seksual, untuk menjawab ini saya limpahkan pada mereka yang telah mencoba pergaulan bebas di sekolah-sekolah, seperti Rusia yang tidak beragama, tidak pernah mendengar para ulama dan pendeta. Bukankah mereka telah meninggalkan percobaan ini setelah melihat bahwa hal ini amat merusak?
Saya tidak berbicara dengan para pemuda, saya tidak ingin mereka mendengar, saya tahu, mungkin mereka menyanggah dan mencemoohkan saya karena saya telah menghalangi mereka untuk memperoleh kenikmatan dan kelezatan, akan tetapi saya berbicara kepada kalian, putri-putriku, wahai putriku yang beriman dan beragama! Putriku yang terhormat dan terpelihara ketahuilah bahwa yang menjadi korban semua ini bukan orang lain kecuali engkau.
Oleh karena itu jangan berikan diri kalian sebagai korban iblis, jangan dengarkan ucapan mereka yang merayumu dengan pergaulan yang alasannya, hak asasi, modernisasi, emansipasi dan kehidupan kampus. Sungguh kebanyakan orang yang terkutuk ini tidak beristri dan tidak memiliki anak, mereka sama sekali tidak peduli dengan kalian selain untuk pemuas kelezatan sementara. Sedangkan saya adalah seorang ayah dari empat orang gadis. Bila saya membela kalian, berarti saya membela putri-putriku sendiri. Saya ingin kalian bahagia seperti yang saya inginkan untuk putri-putriku.
Sesungguhnya tidak ada yang mereka inginkan selain memperkosa kehormatan wanita, kemuliaan yang tercela tidak akan bisa kembali, begitu juga martabat yang hilang tidak akan dapat ditemukan kembali.
Bila anak putri jatuh, tak seorangpun di antara mereka mau menyingsingkan lengan untuk membangunkannya dari lembah kehinaan, yang engkau dapati mereka hanya memperebutkan kecantikan si gadis, apabila telah berubah dan hilang, mereka pun lalu pergi menelantarkannya, persis seperti anjing meninggalkan bangkai yang tidak tersisa daging sedikitpun.
Inilah nasehatku padamu, putriku. Inilah kebenaran. Selain ini janganlah engkau percayai. Sadarlah bahwa di tanganmulah, bukan di tangan kami kaum laki-laki, kunci pintu perbaikan. Bila mau perbaikilah diri kalian, dengan demikian umat pun kan menjadi baik.
(wallahul musta’an).
(Ali Ath-Thanthawi)
Labels:
Tausiyah
Friday, 2 September 2011
Keutamaan puasa enam hari Bulan Syawal
Puasa enam hari bulan Syawal setelah mengerjakan puasa wajib bulan Ramadhan adalah amalan sunnat yang sangat dianjurkan.
Diantara keutamaannya adalah sebagai berikut ;
“Barangsiapa yang mengerjakannya (puasa enam hari bulan Syawal -Red) niscaya dituliskan baginya puasa satu tahun penuh (jika ia berpuasa pada bulan Ramadhan).
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Abu Ayyub Radhiyallahu ‘Anhu Bahwa Rasulullah Saw bersabda:
" من صام رمضان وأتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر . " رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه.
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
وقد فسّر ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : " من صام ستة أيام بعد الفطر كان تمام السنة : (من جاء بالحسنة فله عشر أمثالها ) . " وفي رواية : " جعل الله الحسنة بعشر أمثالها فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام تمام السنة " النسائي وابن ماجة وهو في صحيح الترغيب والترهيب 1/421 ورواه ابن خزيمة بلفظ : " صيام شهر رمضان بعشرة أمثالها وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام السنة " .
Rasulullah menjabarkan dalam sabdanya: “ Barang siapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal setelah ‘Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat.”
Dalam sebuah riwayat berbunyi :“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun.” (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih Targhib)
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafadz: “Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh.
Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi’I menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal setelah mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnah. Dan juga setiap kebaikan dilipatgandakan pahalanya sepuluh kali lipat.
Salah satu faidah terpenting dari pelaksanan puasa enam hari hari bulan Syawal ini adalah menutupi salah kekuarangan puasa wajib pada Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : “Amal ibadah yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah Ta’ala berkata kepada malaikat –sedang dia Maha Mengetahui tentangnya- : “Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: “Periksalah apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu.” Begitu pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya.” (HR. Abu Dawud)
Wallahu a’lam.
(Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid)
Diantara keutamaannya adalah sebagai berikut ;
“Barangsiapa yang mengerjakannya (puasa enam hari bulan Syawal -Red) niscaya dituliskan baginya puasa satu tahun penuh (jika ia berpuasa pada bulan Ramadhan).
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Abu Ayyub Radhiyallahu ‘Anhu Bahwa Rasulullah Saw bersabda:
" من صام رمضان وأتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر . " رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه.
“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
وقد فسّر ذلك النبي صلى الله عليه وسلم بقوله : " من صام ستة أيام بعد الفطر كان تمام السنة : (من جاء بالحسنة فله عشر أمثالها ) . " وفي رواية : " جعل الله الحسنة بعشر أمثالها فشهر بعشرة أشهر وصيام ستة أيام تمام السنة " النسائي وابن ماجة وهو في صحيح الترغيب والترهيب 1/421 ورواه ابن خزيمة بلفظ : " صيام شهر رمضان بعشرة أمثالها وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام السنة " .
Rasulullah menjabarkan dalam sabdanya: “ Barang siapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal setelah ‘Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat.”
Dalam sebuah riwayat berbunyi :“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun.” (HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih Targhib)
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafadz: “Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh.
Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi’I menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal setelah mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnah. Dan juga setiap kebaikan dilipatgandakan pahalanya sepuluh kali lipat.
Salah satu faidah terpenting dari pelaksanan puasa enam hari hari bulan Syawal ini adalah menutupi salah kekuarangan puasa wajib pada Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : “Amal ibadah yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah Ta’ala berkata kepada malaikat –sedang dia Maha Mengetahui tentangnya- : “Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: “Periksalah apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu.” Begitu pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya.” (HR. Abu Dawud)
Wallahu a’lam.
(Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid)
Labels:
Kajian
Wednesday, 4 May 2011
Apakah Iran Anak Buah Yahudi? Dimanakah Letak Khurasan?
Saya melihat bahwa negara iran seolah-olah menjadi pembela islam, tetapi banyak umat islam yang di bunuh oleh kaum syiah, padahal syiah merupakan buah pemikiran seorang yahudi, bahkan di negara iran terdapat ka’bah versi mereka, begitu pula dengan qunut ala syiah yang mengejek dan melaknat para sahabat, lalu apakah khurasan yang dimaksud dalam hadits bahwa dajjal akan muncul dari negeri khurasan? apakah negeri khurasan yang dimaksud itu adalah salah satu provinsi di iran, dan apakah imam mahdi orang syiah itu adalah dajjal, seberapa dekatkah zionis yahudi dan iran?, mohon diungkap. Wassalam
Abu Hasan
Jawaban
Wa'alaykumsalam, wr.wb saudaraku Abu Hasan. Jazakallah atas pertanyaannya, semoga kita selalu diberi keberkahan oleh Allah di fase-fase akhir zaman seperti sekarang ini.
Saya melihat ada dua ciri karakteristik kelompok/orang yang masuk ke lingkaran Syiah. Pertama mereka yang sebenarnya masih awam tentang Syiah. Golongan ini pada dasarnya tidak begitu mengenali bagaimana seluk beluk Syiah selama ini. Dari mulai pelecehan Syiah terhadap para sahabat, kecuali Ali. Sikap Syiah terhadap Ahlus Sunnah. Doktrin Imamah Syiah (yang berimplikasi pada Ushul Fiqh), sampai praktek taqiyah milik Syiah untuk menutupi ajaran mereka selama ini.
Kedua. Pengikut Syiah yang benar-benar ideologis. Mereka mengikuti hakikat ajaran Syiah sepenuhnya. Seperti konsep Imamah, Taqiyah, Roj’ah, bad’a, dan lain sebagainya. KH. Nabhan Husein, dalam presentasinya di Mesjid Istiqlal tahun 1997, lewat artikel berjudul “Tinjauan Ahlus sunnah Terhadap Faham Syiah Tentang Al Qur’an dan Hadits” pun merinci setidaknya ada 219 ayat yang di Al Qur’an yang tidak diakui kelompok Syiah.
Pada kasus pertama biasanya mereka yang masuk ke komunitas Syiah salah satunya oleh kekaguman kepada sosok Ahmadinejad. Mereka juga tidak bisa membedakan kasus Revolusi Iran dengan faham aqidah Syiah. Lalu bukan tidak mungkin mereka termakan oleh praktik taqiyah Syiah yang sengaja dimainkan untuk menutup-nutupi hakikat sesungguhnya.
KH Dawam Anwar, dalam presentasinya "Inilah Haqiqat Syiah" saat Seminar Nasional tentang Syiah tahun 1997 di Mesjid Istiqlal, menjelaskan bahwa salah satu sulitnya ajaran Syiah terendus masyarakat awam dikarenakan kitab-kitab yang memuat hakikat Syiah dan Syariat Syiah langka sekali, bahkan bisa dibilang tidak ada.
Kitab-kitab semacam Al Kaafi, Tahdzibuk Ahkam, Al Istibshar, Bihar Al Anwar, Al Waafi dan lain-lain tidak ditemui toko-toko buku pada umumnya. Karena sejak dahulu ulama-ulama Syiah sengaja merahasiakan kitab-kitab semacam itu agar jangan sampai jatuh ke tangan Ahlus Sunah karena akan menjadi senjata makan tuan. Walau pada akhirnya, atas izin Allah, kitab-kitab itupun sampai juga ke tangan ulama Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Hemat saya, elemen pertama inilah yang bisa menjadi lahan dakwah bagi kita untuk mengingatkan kepada mereka tentang kekeliruan faham Syiah. Kita bisa sama-sama menyadarkan untuk tidak terpukau semata-mata karena faktor Ahmadinejad gencar melakukan kritik terhadap Amerika. Karena, hal itu pun juga masih bisa diperdebatkan.
Kalaulah memang Ahmadinejad serius melawan Amerika, sekiranya ia bisa berbuat lebih riil dalam melaksanakannya. Tidak jauh dari Iran, berbatasan langsung dengan teritori Ahmadinejad, yakni Afghanistan dimana puluhan ribu mujahidin bahu membahu mengusir Amerika dan cengkaman Zionis. Namun sampai saat ini belum ada tindakan konkret dari Ahmadinejad untuk membantu Afghan mengusir Amerika.
Yang terjadi justru sebaliknya. Satu contoh saja, kita ketahui bersama hubungan Ahmadinejad dengan Nouri Al Maliki dekat sekali. Padahal Nouri adalah kaki tangan Amerika dan Israel di Irak. Jadi amat wajar jika spekulasi kemudian berkembang: apakah karena Nouri Al Maliki juga oang Syiah?
Bahkan 18 april lalu, lima belas orang tewas di Ahwaz, Iran oleh pasukan keamanan Iran didukung oleh milisi pakaian sipil. Mereka melakukan serangan terhadap aksi demonstrasi dengan kekerasan yang menuntut hak bagi mayoritas etnis Arab di provinsi Khuzestan Iran yang berpenduduk mayoritas Sunni.
Kalaulah Iran masih menganggap Sunni adalah saudaranya kenapa harus dengan membunuh, bukankah lebih baik senjata itu diarahkan kepada musuh sebenarnya yakni Gedung Putih yang kini bercokol di Irak, Afghan, dan Palestina?
Dan ini semakin menimbulkan kecurigaan kenapa Iran -yang tak lebih besar dari pada Iraq yang sudah digempur habis-habisan oleh AS dan sekutu- masih baik-baik saja. Dalam artian, AS tidak pernah melakukan suatu tindakan yang nyata terhadap Iran.
Khurasan dan Iran
Lalu pertanyaan saudara selanjutnya, apakah yang dimaksud Khurasan disini adalah salah satu provinsi di Iran? Betul memang ada hadis yang mengatakan demikian. Namun kita ketahui bersama bahwa nama Khurasan minimal berada pada dua negara; pertama di Iran itu sendiri, kedua terletak pada salah satu sudut daerah di India Selatan, tepatnya masuk teritorial Desa Babua. Dari sinilah beberapa kalangan sempat menilai bahwa Sai Baba itu adalah Dajjal karena berasal dari Desa Khurasan, India Selatan.
Dalam melihat Khurasan, DR Uman Sulaiman al Asyqar dalam kitabnya al Yaum al Akhir: al Qiyamah ash Shughra wa’ Alamat al Qiyamah al kubra, mengacu pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari An Nuwwas Ibn Sa’man, yang berbunyi “Sesungguhnya ia (Dajjal) muncul di suatu daerah antara Syam dan Iraq. Ia merusak ke kanan dan ke kiri. Hai Para Hamba Allah bersiteguhlah.”
Dalam konteks hadis ini, Syaikh Al Bani berkata bahwa menurut Hakim sanad hadis ini shahih, dan disetujui oleh Adz Zahabi. Oleh karena itu DR Umar Sulaiman menilai bahwa Khruasan yang dimaksud adalah Persia. Yang berarti masuk teritori Iran modern.
Hal ini bisa diperkuat dari hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya yang berbunyi. "Pengkuti Dajjal dari Yahudi Isfahan ada tujuh puluh ribu orang. Mereka memakai pakaian gamis” (Musnad Ahmad IV h. 216-217).
Isfahan (Esfahan) sendiri adalah sebuah kota bersejarah di Iran dan terbesar ketiga di Iran. Secara geografis kota ini terletak pada 32°38′ LU 51°29′ BT, di dataran Zayandeh-Rud yang subur, di kaki pegunungan Zagros.
Pada masa lampau Isfahan juga ditulis sebagai Ispahan. Atau dalam bahasa Persia Kuno disebut Aspadana. Dan dalam dialek bahasa Persia Pertengahan disebut Spahān,
Abu Naim dalam kitabnya Lawami’ al Anwar Bahiyyah, seperti dikutip DR. Sulaiman menuturkan bahwa salah satu desa yang masuk dalam daerah Isfahan ada yang bernama al Yahuddiyah karena penduduknya khusus Yahudi sampai zaman Ayyub Ibnu Ziyad penguasa Mesir pada zaman Khalifah al Mahdi ibn al Manshur al Abbasi. Pada zaman ini kaum muslim mulai masuk ke desa itu sehingga orang-orang Yahudi terdesak. Wallahu'alam.
Source: syiahindonesia.com
Abu Hasan
Jawaban
Wa'alaykumsalam, wr.wb saudaraku Abu Hasan. Jazakallah atas pertanyaannya, semoga kita selalu diberi keberkahan oleh Allah di fase-fase akhir zaman seperti sekarang ini.
Saya melihat ada dua ciri karakteristik kelompok/orang yang masuk ke lingkaran Syiah. Pertama mereka yang sebenarnya masih awam tentang Syiah. Golongan ini pada dasarnya tidak begitu mengenali bagaimana seluk beluk Syiah selama ini. Dari mulai pelecehan Syiah terhadap para sahabat, kecuali Ali. Sikap Syiah terhadap Ahlus Sunnah. Doktrin Imamah Syiah (yang berimplikasi pada Ushul Fiqh), sampai praktek taqiyah milik Syiah untuk menutupi ajaran mereka selama ini.
Kedua. Pengikut Syiah yang benar-benar ideologis. Mereka mengikuti hakikat ajaran Syiah sepenuhnya. Seperti konsep Imamah, Taqiyah, Roj’ah, bad’a, dan lain sebagainya. KH. Nabhan Husein, dalam presentasinya di Mesjid Istiqlal tahun 1997, lewat artikel berjudul “Tinjauan Ahlus sunnah Terhadap Faham Syiah Tentang Al Qur’an dan Hadits” pun merinci setidaknya ada 219 ayat yang di Al Qur’an yang tidak diakui kelompok Syiah.
Pada kasus pertama biasanya mereka yang masuk ke komunitas Syiah salah satunya oleh kekaguman kepada sosok Ahmadinejad. Mereka juga tidak bisa membedakan kasus Revolusi Iran dengan faham aqidah Syiah. Lalu bukan tidak mungkin mereka termakan oleh praktik taqiyah Syiah yang sengaja dimainkan untuk menutup-nutupi hakikat sesungguhnya.
KH Dawam Anwar, dalam presentasinya "Inilah Haqiqat Syiah" saat Seminar Nasional tentang Syiah tahun 1997 di Mesjid Istiqlal, menjelaskan bahwa salah satu sulitnya ajaran Syiah terendus masyarakat awam dikarenakan kitab-kitab yang memuat hakikat Syiah dan Syariat Syiah langka sekali, bahkan bisa dibilang tidak ada.
Kitab-kitab semacam Al Kaafi, Tahdzibuk Ahkam, Al Istibshar, Bihar Al Anwar, Al Waafi dan lain-lain tidak ditemui toko-toko buku pada umumnya. Karena sejak dahulu ulama-ulama Syiah sengaja merahasiakan kitab-kitab semacam itu agar jangan sampai jatuh ke tangan Ahlus Sunah karena akan menjadi senjata makan tuan. Walau pada akhirnya, atas izin Allah, kitab-kitab itupun sampai juga ke tangan ulama Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Hemat saya, elemen pertama inilah yang bisa menjadi lahan dakwah bagi kita untuk mengingatkan kepada mereka tentang kekeliruan faham Syiah. Kita bisa sama-sama menyadarkan untuk tidak terpukau semata-mata karena faktor Ahmadinejad gencar melakukan kritik terhadap Amerika. Karena, hal itu pun juga masih bisa diperdebatkan.
Kalaulah memang Ahmadinejad serius melawan Amerika, sekiranya ia bisa berbuat lebih riil dalam melaksanakannya. Tidak jauh dari Iran, berbatasan langsung dengan teritori Ahmadinejad, yakni Afghanistan dimana puluhan ribu mujahidin bahu membahu mengusir Amerika dan cengkaman Zionis. Namun sampai saat ini belum ada tindakan konkret dari Ahmadinejad untuk membantu Afghan mengusir Amerika.
Yang terjadi justru sebaliknya. Satu contoh saja, kita ketahui bersama hubungan Ahmadinejad dengan Nouri Al Maliki dekat sekali. Padahal Nouri adalah kaki tangan Amerika dan Israel di Irak. Jadi amat wajar jika spekulasi kemudian berkembang: apakah karena Nouri Al Maliki juga oang Syiah?
Bahkan 18 april lalu, lima belas orang tewas di Ahwaz, Iran oleh pasukan keamanan Iran didukung oleh milisi pakaian sipil. Mereka melakukan serangan terhadap aksi demonstrasi dengan kekerasan yang menuntut hak bagi mayoritas etnis Arab di provinsi Khuzestan Iran yang berpenduduk mayoritas Sunni.
Kalaulah Iran masih menganggap Sunni adalah saudaranya kenapa harus dengan membunuh, bukankah lebih baik senjata itu diarahkan kepada musuh sebenarnya yakni Gedung Putih yang kini bercokol di Irak, Afghan, dan Palestina?
Dan ini semakin menimbulkan kecurigaan kenapa Iran -yang tak lebih besar dari pada Iraq yang sudah digempur habis-habisan oleh AS dan sekutu- masih baik-baik saja. Dalam artian, AS tidak pernah melakukan suatu tindakan yang nyata terhadap Iran.
Khurasan dan Iran
Lalu pertanyaan saudara selanjutnya, apakah yang dimaksud Khurasan disini adalah salah satu provinsi di Iran? Betul memang ada hadis yang mengatakan demikian. Namun kita ketahui bersama bahwa nama Khurasan minimal berada pada dua negara; pertama di Iran itu sendiri, kedua terletak pada salah satu sudut daerah di India Selatan, tepatnya masuk teritorial Desa Babua. Dari sinilah beberapa kalangan sempat menilai bahwa Sai Baba itu adalah Dajjal karena berasal dari Desa Khurasan, India Selatan.
Dalam melihat Khurasan, DR Uman Sulaiman al Asyqar dalam kitabnya al Yaum al Akhir: al Qiyamah ash Shughra wa’ Alamat al Qiyamah al kubra, mengacu pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari An Nuwwas Ibn Sa’man, yang berbunyi “Sesungguhnya ia (Dajjal) muncul di suatu daerah antara Syam dan Iraq. Ia merusak ke kanan dan ke kiri. Hai Para Hamba Allah bersiteguhlah.”
Dalam konteks hadis ini, Syaikh Al Bani berkata bahwa menurut Hakim sanad hadis ini shahih, dan disetujui oleh Adz Zahabi. Oleh karena itu DR Umar Sulaiman menilai bahwa Khruasan yang dimaksud adalah Persia. Yang berarti masuk teritori Iran modern.
Hal ini bisa diperkuat dari hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya yang berbunyi. "Pengkuti Dajjal dari Yahudi Isfahan ada tujuh puluh ribu orang. Mereka memakai pakaian gamis” (Musnad Ahmad IV h. 216-217).
Isfahan (Esfahan) sendiri adalah sebuah kota bersejarah di Iran dan terbesar ketiga di Iran. Secara geografis kota ini terletak pada 32°38′ LU 51°29′ BT, di dataran Zayandeh-Rud yang subur, di kaki pegunungan Zagros.
Pada masa lampau Isfahan juga ditulis sebagai Ispahan. Atau dalam bahasa Persia Kuno disebut Aspadana. Dan dalam dialek bahasa Persia Pertengahan disebut Spahān,
Abu Naim dalam kitabnya Lawami’ al Anwar Bahiyyah, seperti dikutip DR. Sulaiman menuturkan bahwa salah satu desa yang masuk dalam daerah Isfahan ada yang bernama al Yahuddiyah karena penduduknya khusus Yahudi sampai zaman Ayyub Ibnu Ziyad penguasa Mesir pada zaman Khalifah al Mahdi ibn al Manshur al Abbasi. Pada zaman ini kaum muslim mulai masuk ke desa itu sehingga orang-orang Yahudi terdesak. Wallahu'alam.
Source: syiahindonesia.com
Labels:
Kajian
Friday, 14 May 2010
Bolehkah Bersedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Berbakti kepada orang tua sangat dianjurkan Islam. Bahkan, dalam beberapa ayat disebutkan bergandengan dengan perintah ibadah kepada Allah Ta'ala. Hal ini untuk menunjukkan besarnya urusan berbakti kepada orang tua.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al Isra': 23)
Berbuat baik kepada orang tua mencakup seluruh kebaikan, baik dengan berkata yang baik, bersikap yang sopan, mentaati perintahnya, menjauhi larangan, dan menafkahi mereka.
Ringkasnya, berbakti kepada kedua orang tua ketika masih hidup adalah berbuat baik kepada mereka dengan lisan, sikap, bantuan fisik dan harta. Semua Ini hukumnya wajib. Tidak boleh seseorang cuek tidak perhatian kepada kedua orang tuanya, apalagi sampai menyakiti keduanya.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Di samping berlawanan dengan perintah Allah untuk berbuat baik pada mereka, juga karena perilaku kufur kepada kebaikan mereka berdua. Padahal di antara akhlak Islam yang dijunjung tinggi adalah bersyukur atau berterima kasih kepada yang telah memberikan kebaikan padanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ
"Tidak bersyukur kepada Allah orang yang tidak bersyukur kepada manusia (atas kebaikan mereka)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan juga oelh al Abukhari dalam al Adab al Mufrad. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Shahihah)
Dan secara khusus Alah memerintahkan agar bersyukur kepada orang tua,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Adapun sesudah meninggal, maka cara berbakti kepada orang tua sebagai bentuk terima kasih kepada keduanya adalah dengan mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka, dan memelihara hubungan kekerabatan yang hanya bisa disambung melaului keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Kemudian di masyarakat kita, sering cara berbakti kepada orangtua setelah tiada dengan bershadaqah di atasnamakan mereka. Bagaimana hukumnya, boleh ataukah tidak?
Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun yang lebih tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam al-Washiyah no. 1631).
Bershadaqah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus . .
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa doa itu berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan mereka, dan membacakan Al-Qur'an untuk mereka. Sebabnya, karena tidak mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa'd bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bershadaqah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya no.2760).
Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana'iz no.1388; Muslim dalam al-Washiyah no. 1004).
Yang jelas, disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kendati demikian, tidak boleh diingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur'an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.
Disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin
Beliau rahimahullah pernah ditanya;
Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya ? Dan apakah pahala sedekah saya itu akan sampai kepadanya? Semoga Allah mengasihimu!
Jawaban :
Ya, boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alahi wasallam dan berkata,
إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا
"Ibu saya meninggal tiba-tiba, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya ?”
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ya, boleh, bershadaqahlah atas namanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga berdasarkan izin Nabi sallallahu 'alahi wasallam kepada Sa’ad bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kurmanya yang ada di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang sudah meninggal. (HR. Bukhari)
Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dalam sabda Nabi sallallahu 'alahi wasallam:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini . . .
Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.
(Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151)
Oleh: Purnomo WD
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al Isra': 23)
Berbuat baik kepada orang tua mencakup seluruh kebaikan, baik dengan berkata yang baik, bersikap yang sopan, mentaati perintahnya, menjauhi larangan, dan menafkahi mereka.
Ringkasnya, berbakti kepada kedua orang tua ketika masih hidup adalah berbuat baik kepada mereka dengan lisan, sikap, bantuan fisik dan harta. Semua Ini hukumnya wajib. Tidak boleh seseorang cuek tidak perhatian kepada kedua orang tuanya, apalagi sampai menyakiti keduanya.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Di samping berlawanan dengan perintah Allah untuk berbuat baik pada mereka, juga karena perilaku kufur kepada kebaikan mereka berdua. Padahal di antara akhlak Islam yang dijunjung tinggi adalah bersyukur atau berterima kasih kepada yang telah memberikan kebaikan padanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ
"Tidak bersyukur kepada Allah orang yang tidak bersyukur kepada manusia (atas kebaikan mereka)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan juga oelh al Abukhari dalam al Adab al Mufrad. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Shahihah)
Dan secara khusus Alah memerintahkan agar bersyukur kepada orang tua,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Adapun sesudah meninggal, maka cara berbakti kepada orang tua sebagai bentuk terima kasih kepada keduanya adalah dengan mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka, dan memelihara hubungan kekerabatan yang hanya bisa disambung melaului keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Kemudian di masyarakat kita, sering cara berbakti kepada orangtua setelah tiada dengan bershadaqah di atasnamakan mereka. Bagaimana hukumnya, boleh ataukah tidak?
Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun yang lebih tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam al-Washiyah no. 1631).
Bershadaqah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus . .
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa doa itu berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan mereka, dan membacakan Al-Qur'an untuk mereka. Sebabnya, karena tidak mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa'd bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bershadaqah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya no.2760).
Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana'iz no.1388; Muslim dalam al-Washiyah no. 1004).
Yang jelas, disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kendati demikian, tidak boleh diingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur'an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.
Disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin
Beliau rahimahullah pernah ditanya;
Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya ? Dan apakah pahala sedekah saya itu akan sampai kepadanya? Semoga Allah mengasihimu!
Jawaban :
Ya, boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alahi wasallam dan berkata,
إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا
"Ibu saya meninggal tiba-tiba, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya ?”
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ya, boleh, bershadaqahlah atas namanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga berdasarkan izin Nabi sallallahu 'alahi wasallam kepada Sa’ad bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kurmanya yang ada di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang sudah meninggal. (HR. Bukhari)
Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dalam sabda Nabi sallallahu 'alahi wasallam:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini . . .
Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.
(Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151)
Oleh: Purnomo WD
Labels:
Fatwa
Thursday, 22 April 2010
HUKUM MEMAKAI CADAR, WAJIBKAH?
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
http://assunnah.or.id
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
http://assunnah.or.id
Labels:
Fatwa
HUKUM MEMAKAI CADAR, WAJIBKAH?
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
.
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Source:http://assunnah.or.id
Dalam kesempatan ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dalil masing-masing. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar kedua pendapat ini. Agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:
a. Surat Al-Ahzab: 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan di antara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi , Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf . Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur: 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab: 53
`Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standar akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.`
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzikedudukan hadits ini hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
* * *
2. Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha bahwa Wajah Bukan termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. . Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan . Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/dosa.
.
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Source:http://assunnah.or.id
Labels:
Kajian
Subscribe to:
Posts (Atom)
